Hukrim

Mengaku Anggota TNI Gelapkan Tiga Sepeda Motor, Han Diciduk Polisi

SEMARANG – HKNews.info – Handoko (36) Warga Lopait Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang tidak berkutik, ketika Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang menangkapnya di Terminal Terboyo Semarang dalam kasus penggelapan sepeda motor, Rabu (6/10/2021) pukul 16.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam Press release ungkap kasus yang digelar di Polrestabes Semarang, Senin (25/10/2021) siang, mengatakan bahwa Unit 1 Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang telah berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor. Untuk menyakinkan korban, pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota TNI bertugas di Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro.

Lanjutnya, pelaku tersebut bernama Handoko bin Jumasri (36) warga asal Desa Lopait, Tuntang, Kabupaten Semarang. Dia sebenarnya merupakan warga sipil biasa.

“Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 00.00 WIB di sebuah warung angkringan di daerah Tambak Boyo, Gayamsari, Kota Semarang,” kata AKBP Donny.

“Sebelumnya pada tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 WIB, korban datang ke angkringan. Sambil makan dan ngopi, kemudian korban ngobrol bareng dengan pelaku. Dalam obrolanya Pelaku mengenalkan dirinya bernama Om Sis sebagai Anggota TNI Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro,” jelasnya.

Setelah mengaku sebagai anggota TNI, lanjutnya, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Korban meminjamkan motor, karena yakin benar pelaku anggota TNI karena melihat penampilan rambut yang cepak dan bercelana loreng hijau.

“Setelah korban menunggu beberapa saat, sepeda motor dan pelaku tak kunjung kembali. Korban berusaha mencari di sekitar lokasi ATM yang dituju pelaku, namun tak menemukan. Korban akhirnya menyadari kalau jadi korban penggelapan kendaraan, dan melaporkanya ke kepolisian,” terang dia.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, Kepolisian mengembangkan kasus dan kemudian diketahui pelaku sebelumnya telah menggelapkan dua motor dari dua lokasi berbeda.

“Korban sebelumnya menggelapkan sepeda motor Honda Astrea di TKP Giant Penggaron, Pedurungan Semarang dan satu motor Honda Revo dari Superindo di wilayah Kecamatan Pedurungan,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Handoko mengatakan bahwa dirinya mendapatkan celana loreng TNI dari membeli di toko perlengkapan pakaian militer di Kauman Semarang.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 372 dan pasal 378. “Ancamannya empat tahun penjara,” tandas AKBP Donny. (had).

Related Articles

Back to top button