HeadlineHukrim

Polrestabes Surabaya Temukan Penimbunan Limbah Medis Berbahaya

HKNews.info – Surabaya : Berawal dari laporan masyarakat yang gelisah akibat polusi udara dengan bau yang menyengat di sekitar kawasan Jl. Rungkut Mejoyo Selatan X, Surabaya, awal April 2017 lalu. Jajaran Polrestabes Surabaya pun turun tangan melakukan penyelidikan di TKP dan sekitarnya, hingga menemukan sumber bau yang menyengat itu berasal dari penimbunan limbah medis.

Usut punya usut, penimbunan limbah medis yang tergolong amat berbahaya dan merupakan pelanggaran hukum itu dilakukan oleh PT Sukses Selamat Barokah (PT SSB) yang berlokasi di Jl. Rungkut Mejoyo Selatan X/20, Rungkut, Surabaya .

Maka penggerebekan pun dilakukan, dan Direktur PT SSB, AD (36) ditangkap dengan  tuduhan melakukan pelanggaran hukum sesuai yang diatur dalam pasal 102 dan atau pasal 103 UU RI No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seperti yang dituturkan Kasatreskrimum Polrestabes Surabaya, dalam jumpa pers nya, selasa (9/5). “Setelah kita menyelidiki, ini memang merupakan salah satu pelanggaran sesuai dengan pasal 102, pasal 103 Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan limbah medis ini seyogyanya harus dikelola dengan baik sehingga bakteri ataupun pencemaran yang bisa diakibatkan oleh limbah medis ini dapat diantipasi melalui pengelolaan perusahan-perusahan limbah yang memang sudah bonafit dan dapat memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan undang-undang dari pemerintah,’ tuturnya.

“Terhadap yang bersangkutan kita akan segera menentukan status dalam gelar perkara karena perkara ini kita sudah mulai melakukan penyelidikan beberapa waktu, saksi-saksi juga sudah kami mintai keterangan dan di back up oleh teman-teman dari pihak DLH Provinsi Jawa Timur dan terhadap benda-benda ini harusnya dimusnahkan. Kami juga sudah memanggil pihak rumah sakit dan kami berharap perilaku seperti ini rumah sakit harus benar-benar bisa kontrol, bisa mengevaluasi bahkan memverivikasi perusahaan-perusahaan pengelola limbah yang menurut mereka datang mempresentasikan seolah-olah bonafid untuk bisa mengelola limbah-limbah medis yang B3 nya dapat mencemari lingkungan,” lanjut Kasatreskrimum.

Modus operandi yang dilakukan tersangka AD selaku Direktur Utama PT. Sukses Selamat Barokah telah melakukan kegiatan pengumpulan limbah B-3 bekas pelayanan medis dari beberapa rumas sakit di surabaya tanpa dilengkapi surat izin yang syah dari pejabat berwenang terhadap pegumpulan limbah tersebut.

Lebih lanjut Kasatreskrimum “untuk limbah ini dari pengembangan memang sementara hanya ditumpuk atau diparkir begitu saja dan kita akan mendalami sejauh mana pengelolaan lanjutan dari mobil-mobil yang seharusnya memang memarkir di wilayah rungkut itu apakah ini kemudian dibuang ke media tanah atau media air yang ada di sekitar TKP atau tidak, perlu kita pendalaman hingga kita bisa dapat komperentif sejauh mana pengorganisasian dan modus operandi dari kejahatan kegiatan bidang lingkungan hidup itu,’ terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita jajaran reskrimum yaitu satu unit mobil Box Truck Izusu dengan nopol L-9206-UA yang berisikan 196 Kg. Limbah B-3 dalam kemasan kantong plastik warna kuning transparan, satu lembar STNK mobil nopol L-9206-UA a/n PT. Sukses Selamat Barokah beserta kunci kontak, kunci stir dan dua kunci gembok box, satu buku kir mobil box truck, saty bendel surat jalan PT. Sukses Selamat Barokah No. 0696 tanggal 27 Maret 2017 dan satu bendel dokumen limbah B-3. (her)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button