Walikota Risma Resmikan Rusunawa Romokalisari
Surabaya, HKNews.info : Satu lagi komplek hunian bersusun bagi warga kota Surabaya telah siap huni. Yakni, Rusunawa (Rumah Susun Sewa) Romokalisari, yang merupakan buah usulan Pemkot Surabaya kepada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Esok Senin (21/9) bangunan bersusun lima lantai ini akan diresmikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ditandai dengan penyerahan kunci secara simbolis kepada warga yang telah dinyatakan berhak menghuni Rusunawa Romokalisari.
Kepala Bidang Pengelolaan Bangunan dan Tanah Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Agus Suprio mengatakan, Rusunawa Romokalisari memiliki 10 blok yang dibangun bertahap. Untuk tahap I ada empat (4) blok, tahap II ada empat blok dan tahap III ada dua blok. Secara bertahap akan dilakukan kepenghunian.
“Untuk tahap awal ini kita lakukan kepenghunian empat blok berjumlah 196 unit. Untuk blok lainnya segera menyusul,” ucap Agus Suprio kepada wartawan saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (18/9).
Dijelaskan Agus, warga yang menempati diutamakan para nelayan dan warga sekitar Romokalisari, hasil seleksi pendaftaran ke DPBT sejak 2009 – 2010, dari Kecamatan Tandes, Sukomanunggal, Benowo, dan Kenjeran.
Secara fisik, Agus menyebut kamar di Rusunawa Romokalisari lebih mirip flat dan lebih manusiawi. Ini karena sudah ada ruang tamu, tidur dan dapur plus kamar mandi tertutup. Berbeda dengan bangunan Rusun lainnya yang kebanyakan diplot terbuka sehingga kemudian dipetak sendiri oleh penghuninya. Untuk infrastruktur yang ada, selain listrik, PDAM juga sedang proses untuk masuk. “Rusunawa Romokalisari lebih nyaman ditinggali. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan agar sisa tanah yang ada dibuat taman dan taman bermain untuk anak-anak,’ ujarnya.
Status bangunan Rusunawa tersebut memang masih aset pemerintah pusat, tetapi Pemkot diberi hak untuk pengelolaan dan juga menarik iuran sewa yang cukup terjangkau. Untuk hunian di lantai II, biaya sewanya Rp 53.000,-/bulan, lantai III Rp 48.000,-/bulan, lantai IV Rp 43.000,-/bulan, dan lantai V Rp 39.000,-/bulan. Lantai I untuk fasilitas umum, namun disediakan dua unit bagi warga yang berkebutuhan khusus. Sebagai jaminan, penghuni harus membayar tiga kali sewa bulanan, sesuai perda.
Persyaratan tinggal di Rusunawa, diungkapkan Agus, mutlak bagi warga yang ber-KTP dan ber-KK (Kartu keluarga) Surabaya, anggota keluarganya tidak lebih dari 4 orang sesuai fasilitas ruang bertipe 24-C, pernyataan tidak memiliki rumah yang disahkan RT dan RW setempat. “Bila diketahui memiliki tempat tinggal, akan didiskualifikasi. Juga harus berpenghasilan karena nanti membayar listrik dan air,” sambung Agus.
Ketentuan lain, seperti di Rusunawa lainnya, warga dilarang menjual huniannya, tidak mengalihkan huniannya kepada siapa pun, atau dikontrakkan. “Kalau ketahuan kedua – duannya dikeluarkan dari Rusunawa , dengan tahapan peringatan tiga bulan sesuai uang jaminan,” jelas Agus.
Setelah Rusunawa Romokalisari, Pemkot Surabaya sudah mengajukan usulan pembangunan 78 blok Rusunawa baru ke Kementrian Pekerjaan Umum di lahan siap bangun. Ke-78 blok itu tersebar di berbagai wilayah di Surabaya. Diantaranya di Benowo sebanyak 25 blok, Bulak sebanyak 20 blok, Keputih di eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebanyak 12 blok, Dukuh Menanggal enam blok, Tambaksari empat blok, hingga di Jambangan sebanyak satu blok. Hal ini mengingat kebutuhan hunian warga Surabaya cukup tinggi. (Yok)
Foto : Kabid Pengelolaan Bangunan dan Tanah DPBT Kota Surabaya, Agus Suprio (kanan) didampingi Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser.