Hukrim

Direktur PT Gala Bumi Perkasa Ungkap Permodalan Pembangunan Pasar Turi

SURABAYA – HKNews.info : Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry Jocosity Gunawan alias Chen Liang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/10).

Tim Penasehat Hukum menghadirkan Direktur PT. Gala Bumi Perkasa (GBP), Lie You Hin, sebagai saksi dalam upaya membuktikan bahwa Henry J Gunawan tidak bersalah terkait permodalan pembangunan Pasar Turi.

Lie You Hin, yang menjabat sebagai Direktur PT GBP sejak Mei 2010,  menjelaskan banyak hal termasuk didalamnya tentang pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). Menurut Lie, saham yang dibeli oleh PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) diperuntukkan sebagai modal dalam proyek pembangunan Pasar Turi.

“Ketika saya menjabat sebagai direktur di PT. GBP, jabatan Direktur Utama (Dirut) PT. GBP dipegang Teguh Kinarto,” ujar Lie dimuka persidangan, Senin (29/10).

Pada persidangan ini, Lie juga ditanya soal notulen kesepakatan damai yang dibuat Maret 2010. Terkait permasalahan damai tersebut, Lie You Hin mengaku tidak mengetahuinya, karena waku itu ia belum bekerja di PT GBP.

Meski mengaku awalnya tidak mengetahui adanya perdamaian yang dibuat antara terdakwa Henry J Gunawan dengan Teguh Kinarto, Turino Junaidi, Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei dikantor Henry J Gunawan di Jalan Putat Surabaya, Lie akhirnya mengetahui adanya perdamaian tersebut. Dimuka persidangan, Lie mengatakan bahwa ia mengetahui tentang perdamaian itu setelah membaca arsip kantor.

“Awalnya saya tidak mengetahui adanya perdamaian itu, namun setelah saya diangkat sebagai direktur di PT. GBP, saya mengetahuinya “Saya tahunya ketika membaca arsip kantor. Kemudian dari notulen kesepakatan itu ada tindak lanjut penandatanganan akta nomor 18. Saya sebagai pihak yang menandatangani akta, Teguh Kinarto sebagai saksi,” ungkap Lie.

Lie You Hin sempat dicecar pertanyaan mengapa justru dirinya yang menandatangani akta tersebut, bukannya Teguh Kinarto selaku Dirut PT. GBP. Menjawab pertanyaan ini, Lie menjawab, waktu itu Lie diperintah Teguh Kinarto untuk menandatangani akta nomor 18 mewakili PT GBP.

Masalah lain yang dibeberkan Lie dimuka persidangan adalah tentang bilyet giro yang akhirnya menjadi permasalahan kasus ini. Terkait masalah itu, Lie mengatakan bahwa bilyet giro yang diberikan PT GBP dicairkan lebih dulu sebelum dibuatkan akta, padahal sesuai notulen kesepakatan, bilyet giro bisa dicairkan setelah dibuatkan akta.

“Atas pencairan bilyet giro itu kita pernah bersurat ke PT GBS pada Februari 2012, namun tidak ada respon. Kemudian PT GBP mengambil tindakan dengan mengajukan gugatan perdata,” beber Lie You Hin.

Notulen kesepakatan, lanjut Lie, akhirnya dijadikan bukti di sidang gugatan perdata. Di notulen kesepakatan itu juga dibunyikan bahwa pihak kedua (PT GNS) sebagai penanam saham dalam proyek pembangunan Pasar Turi.

“Awalnya gugatan kami di NO, kemudian kami banding dan dikabulkan. PT GNS kemudian mengajukan kasasi, namun ditolak dan gugatan akhirnya dimenangkan PT GBP,” jelas Lie dimuka persidangan.

Masih menurut pengakuan Lie di muka persidangan, bukan hanya dalam notulen kesepakatan, dalam laporan keuangan dan hasil audit independent juga disebutkan bahwa saham yang dibeli PT GNS diperuntukkan dalam proyek pembangunan Pasar Turi.

“Saham yang dibeli PT GNS sebagai modal dalam proyek pembangunan Pasar Turi. Audit laporan keuangan per 31 Desember 2013 juga disebutkan bahwa saham PT GNS untuk proyek pembanguan Pasar Turi,” kata Lie You Hin.

Lie You Hin juga menjawab pertanyaan JPU Darwis yang menyebut mengapa dua bilyet giro tetap bisa dicairkan meski tanpa dibuatkan akta lebih dulu. Menjawab pertanyaan JPU ini, Lie mengaku tidak tahu. Yang ia ketahui, harusnya dicairkan setelah dibuatkan akta. (par/red)

Related Articles

Back to top button