Jateng Raya

Timbulkan Kerumunan, Vaksinasi Gratis di Komplek Kantor Gubernur Dibubarkan Satpol PP Kota Semarang.

SEMARANG – HKNews.info – Rabu (9/6/2021) pagi sekira pukul 06.30 WIB warga Kota Semarang satu demi satu berdatangan di Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah. Tak berselang lama semakin banyak warga yang datang hingga terjadi kerumunan massa yang tak menerapkan prokes menjaga jarak.

Hal tersebut tampak dalam antrian warga yang akan mengikuti vaksinasi gratis sesuai program Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan programnya Sentra Vaksinasi Gradika untuk masyarakat umum yang akan dilaksanakan mulai 8 Juni sampai dengan akhir Desember 2021 di Gedung Gradika Bhakti Praja, Setda Prov. Jateng Jl. Pahlawan 9 Semarang.

Mengetahui hal tersebut, Satpol PP Kota Semarang yang dipimpin Kasatpol PP Fajar Purwoto melakukan tindakan dengan membubarkan kerumunan bersama Satpol PP Jawa Tengah dan Kepolisian. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru Covid-19.

Nampak antrean warga yang mengantri untuk mendapatkan vaksinasi gratis ini semakin banyak hingga pukul 08.30 WIB memenuhi halaman parkir gedung hingga memanjang sampai Jalan Pahlawan tanpa menjaga menjarak.

Fajar Purwoto Kasatpol PP Kota Semarang mendapat informasi berkerumunnya warga sekira pukul 06.30 WIB. Berdasar informasi yang diterima pihaknya, Satpol PP Kota Semarang melakukan tindakan pembubaran.

“Kita dapat informasi dari warga katanya ada kerumunan, makanya kita bubarkan,” jelas Fajar ditengah pembubaran.

Pembubaran ini kata Fajar, agar tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19. Berkaca dari kasus Kabupaten Kudus dan Demak. Ia tak ingin Kota Semarang meledak seperti dua kabupaten itu.

Ditegaskan oleh Fajar, pihaknya akan dengan tegas membubarkan adanya kerumunan yang terjadi di Kota Semarang. Pihaknya bersama Satgas Covid-19 akan menindak dan membubarkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19.

“Satgas Covid-19 dimanapun berada akan menindak tegas setiap kerumunan yang mengabaikan prokes, karena Kami melaksanakan mandat Wali Kota Semarang,” tegas Fajar.

Ditambahkan Fajar, dalam peraturan Wali Kota Semarang No 26 Tahun 2021 jelas melarang adanya kerumunan. Apalagi kasus corona Kota Semarang sudah tinggi, pihaknya tidak ingin Kota Semarang menjadi melonjak kasus Covid-19 akibat masyarakat abai dengan protokol kesehatan.(had).

Related Articles

Back to top button