Halo SurabayaPolitik

Perkuat Surabaya sebagai Kota Inklusif, Bang Jo Dorong Perda Disabilitas

SURABAYA – HKNews.info : Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong penguatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui regulasi yang lebih komprehensif. Salah satunya dengan mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas agar Surabaya semakin inklusif dan ramah bagi seluruh warga.

Hal tersebut mengemuka dalam hearing Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama Koalisi Disabilitas Kota Surabaya dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (12/8). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir.

Hearing tersebut dihadiri perwakilan Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya.

Perwakilan Koalisi Disabilitas Kota Surabaya, Andi, mengatakan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Surabaya masih membutuhkan penguatan. Menurutnya, amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas perlu diterjemahkan lebih konkret melalui kebijakan di tingkat daerah.

Ia juga menyoroti Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2024 yang dinilai masih cukup bergantung pada kebijakan kepala daerah. Selain itu, menurutnya, sejumlah hak penyandang disabilitas telah disebutkan dalam regulasi, tetapi belum disertai target yang terukur. “Misalnya, berapa persen fasilitas publik di Surabaya yang harus ramah disabilitas? Ini perlu ada target yang jelas sehingga bisa diukur,” ujarnya.

Koalisi Disabilitas juga menilai keterbatasan anggaran tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pemenuhan hak penyandang disabilitas. Mereka mendorong adanya kuota pekerjaan yang lebih besar bagi penyandang disabilitas, pembentukan Komisi Disabilitas Surabaya, serta penyusunan Perda Disabilitas. “Persoalan disabilitas bukan hanya urusan Dinas Sosial. Semua OPD memiliki tanggung jawab sesuai bidangnya masing-masing,” katanya.

Menurutnya, penyandang disabilitas juga menghadapi tantangan berlapis, mulai dari keterbatasan fisik hingga persoalan ekonomi dan akses terhadap pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan bahwa keberadaan Perda Disabilitas menjadi salah satu perhatian Komisi D. “Perda Disabilitas menjadi concern Komisi D. Kami ingin regulasi yang nantinya dibuat benar-benar menjawab kebutuhan teman-teman disabilitas di lapangan,” ujar Bang Jo.

Ia mendorong agar penyandang disabilitas dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan perda. Menurutnya, keterlibatan langsung kelompok disabilitas penting agar pasal-pasal yang dirumuskan tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga sesuai kebutuhan nyata. “Teman-teman disabilitas harus diberikan ruang untuk memberikan masukan terhadap pasal-pasal dalam perda. Mereka yang mengalami langsung persoalannya, sehingga perspektif mereka sangat penting,” katanya.

Bang Jo juga menilai diperlukan basis data disabilitas yang lebih akurat dan terperinci. Tidak hanya jumlah penyandang disabilitas, tetapi juga perlu diketahui berapa yang sudah bekerja, belum bekerja, memiliki usaha, maupun membutuhkan intervensi pemerintah. “Data yang akurat bisa menjadi parameter apakah Surabaya benar-benar sudah ramah disabilitas. Jangan hanya mengukur dari jumlah program, tetapi lihat juga hasilnya. Berapa penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan pekerjaan? Berapa fasilitas publik yang benar-benar aksesibel?” ujarnya.

Dalam hearing tersebut, Bang Jo juga memberikan contoh praktik inklusi ketenagakerjaan yang dapat menjadi referensi Pemerintah Kota Surabaya. Ia menyebut pabrik sepatu ECCO di Sidoarjo yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebagai bagian dari tenaga kerjanya. “Di Sidoarjo ada pabrik sepatu ECCO yang mempekerjakan sekitar lima persen penyandang disabilitas dari total sekitar 5.000 pekerjanya. Ini bisa menjadi salah satu lokasi untuk studi banding Pemerintah Kota Surabaya,” katanya.

Selain persoalan pekerjaan, Bang Jo meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap fasilitas umum yang sudah ramah disabilitas. “Pertanyaannya sekarang, berapa persen fasilitas umum di Kota Surabaya yang benar-benar ramah dan mudah diakses penyandang disabilitas? Ini harus punya data dan target yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Bappeda Kota Surabaya, Puspita, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjaringan aspirasi dari kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Ia mengakui hingga saat ini Surabaya belum memiliki Perda khusus tentang Disabilitas.

Menurutnya, pemerintah kota sebelumnya telah menyusun draft Perda Disabilitas bersama Dinas Sosial. Bappeda juga menyampaikan pentingnya membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. “Minimal satu penyandang disabilitas dapat dipekerjakan di masing-masing OPD Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Surabaya, Buyung, menjelaskan bahwa rancangan perda terkait disabilitas masih dalam proses penyusunan dan terus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia juga mengungkapkan masih terdapat tantangan dalam pendataan karena sebagian keluarga belum terbuka mengenai kondisi anggota keluarganya yang merupakan penyandang disabilitas.

Dari sisi regulasi, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya menyampaikan bahwa penyusunan perda dapat melibatkan kelompok penyandang disabilitas sehingga kebutuhan dan aspirasi mereka dapat menjadi bagian dari proses pembahasan.

Perwakilan Bagian Hukum juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki prioritas kebijakan yang sama dalam berbagai perwali terkait pelayanan masyarakat. Untuk pendidikan khusus, Sekolah Luar Biasa (SLB) merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sementara Pemkot Surabaya dapat memberikan dukungan melalui program beasiswa bagi siswa SLB.

Bang Jo berharap hearing tersebut tidak berhenti pada pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret dalam memperkuat ekosistem inklusif di Kota Surabaya.

Ia juga memberikan semangat kepada para penyandang disabilitas yang terus memperjuangkan hak dan kemandirian mereka. “Jangan pernah berhenti bersemangat. Insya Allah, teman-teman disabilitas adalah orang-orang yang memiliki kemuliaan tersendiri di hadapan Allah. Tugas kita bersama adalah memastikan mereka mendapatkan hak, kesempatan, dan ruang yang setara dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkas Bang Jo. (yok)

Related Articles

Back to top button