DPRD Surabaya Soroti Semrawutnya Kabel Fiber Optic: Ada Indikasi Pencurian Jalur dan Tunggakan PAD
SURABAYA – HKNews.info : Komisi B DPRD Kota Surabaya memberikan teguran keras terhadap perusahaan provider pemilik kabel fiber optic (FO) yang beroperasi di wilayah Surabaya. Pasalnya, selain merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan warga, ditemukan indikasi pelanggaran izin hingga tunggakan pembayaran sewa lahan yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Kota Surabaya, yang digelar hari Senin (4/05/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P, dengan mengundang para pihak terkait, diantaranya BPKAD, DPMPTSP, DSDADM, Diskominfo, Dishub, para pihak swasta terkait utilitas seperti PT Iforte Solusi Infotek, PT Trans Indonesia Superkoridor, PT PGAS Telekomunikasi Nusantara, dan PT Eka Mas Republik, serta segenap anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan (PT) yang memegang izin pemasangan kabel, baik yang melalui jalur udara (tiang) maupun tanam. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah kabel yang terpasang jauh melebihi kapasitas izin yang diberikan.
Modus Pelanggaran: “Numpang” Jalur hingga Manipulasi Jarak
Dalam pengawasannya, Komisi B menemukan dua fenomena pelanggaran yang cukup mencolok:
- Pencurian Jalur: Adanya perusahaan yang tidak berizin nekat menitipkan kabelnya (“numpang”) pada kabel milik perusahaan yang memiliki izin resmi. Hal ini menyebabkan tumpukan kabel menjadi sangat tebal dan semrawut.
- Manipulasi Volume Pemasangan: Ditemukan kasus di mana sebuah perusahaan hanya mengantongi izin untuk pemasangan sepanjang 2.000 km, namun pada praktiknya menggelar kabel hingga 10.000 km.
“Jika ada temuan yang tidak sesuai dengan izinnya, maka akan langsung kita putus,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ini menegaskan.
Tunggakan Rp4,9 Miliar ke Kas Daerah
Selain masalah teknis, persoalan administratif juga membelit para provider. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada 5 perusahaan besar—di antaranya Indosat, PGAS, Ternusa, Trans Indonesia Superkoridor, dan Eka Mas Republik—yang memiliki total tunggakan sebesar Rp4,9 miliar.
Dana tersebut merupakan pendapatan dari skema sewa Barang Milik Daerah (BMD), karena kabel-kabel tersebut menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Surabaya. Mirisnya, para perusahaan ini berdalih menunggu tagihan dari Pemkot alih-alih membayar secara proaktif.
“Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penataan Utilitas, seharusnya tiga bulan sebelum masa izin habis, mereka punya iktikad baik untuk melapor dan membayar. Bukan menunggu ditagih. Sistemnya adalah bayar dulu baru pasang untuk setahun ke depan,” tambah Faridz Afif.
Mengadapi kenyataan ini, para provider menanggapinya secara beragam. Bagus dari PT TIS (Trans Indonesia Superkoridor) di forum memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran yang sering terjadi. Menurutnya, hambatan bukan terletak pada niat baik perusahaan, melainkan pada sistem birokrasi internal dan komunikasi.
Beberapa poin utama yang disampaikan pihak provider antara lain:
- Sentralisasi Pembayaran: Seluruh proses anggaran dan pembayaran terpusat di Kantor Pusat (Head Office/HO). Informasi perizinan dari daerah seringkali mengalami jeda waktu sebelum sampai ke pusat.
- Permohonan Proaktif Pemkot: Pihak PT Trans Indonesia Superkoridor meminta agar Pemerintah Kota dapat memberikan dukungan berupa informasi awal atau peringatan dini jika ada izin yang akan habis atau keterlambatan yang terjadi.
“Kami ingin bersikap sportif dalam memenuhi kewajiban. Namun, karena koordinasi pembayaran semuanya terpusat di HO, kami mohon dukungan Pemkot (Pemkot Surabaya) untuk menginformasikan lebih awal jika ada izin yang hampir kedaluwarsa. Dengan begitu, kami bisa mengajukan anggaran ke pusat lebih cepat sehingga kerja sama ini berjalan enak bagi kedua belah pihak,” ucapnya.
Sedangkan wakil dari PT PGAS Telekomunikasi Nusantara, Iot menegaskan komitmen perusahaannya atas pembayaran sewa lahan, dengan mengatakan, “Kami butuh kepastian angka dan invoce !”
Ia pun memberikan klarifikasi terkait status pembayaran sewa lahan utilitas di wilayah Kota Surabaya. Dalam keterangannya, pihak PGAS menegaskan bahwa selama ini perusahaan memiliki rekam jejak pembayaran yang lancar dan tidak pernah berniat menghindari kewajiban (kucing-kucingan) kepada Pemerintah Kota.
Terkait transparansi Panjang kabel dan system pembayaran terpusat, PGAS mencatatkan total panjang kabel yang terpasang di Surabaya mencapai 4.680 kilometer, di mana hampir seluruhnya merupakan kabel udara (KU). Terkait isu tunggakan, pihak PGAS menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada proses administrasi penagihan.
Sebagai representatif kantor daerah, PGAS memerlukan dokumen formal yang jelas dari Dinas PU atau BPKAD untuk diajukan ke Kantor Pusat (HO) di Jakarta. Dokumen yang dibutuhkan mencakup:
- Surat Ketetapan Nilai: Mengingat nilai sewa yang fluktuatif setiap tahunnya (tidak tetap), perusahaan membutuhkan surat resmi yang merinci nominal yang harus dibayar.
- Invoice Formal: Sebagai dasar pencairan anggaran di tingkat pusat, invoice menjadi syarat mutlak agar proses pembayaran bisa dieksekusi.
“Kami tidak bermain kucing-kucingan. Kami adalah pembayar yang patuh, namun kami membutuhkan surat dan invoice sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran ke HO di Jakarta. Tanpa itu, proses di internal kami tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Dalam narasi tersebut, PGAS juga mengungkapkan sebuah fakta menarik mengenai penggunaan infrastruktur mereka. Perusahaan mengakui bahwa tidak seluruh kabel yang terpasang saat ini digunakan secara aktif (utilized).
Sempat muncul diskusi untuk menarik atau mengeluarkan kabel yang tidak terpakai dari daftar sewa lahan guna efisiensi. Namun, PGAS akhirnya mengambil keputusan untuk tetap membayar sewa atas seluruh kabel tersebut, baik yang aktif maupun yang tidak.
“Meskipun kabel kami tidak 100% terutilisasi, kami tetap berkomitmen melakukan pembayaran secara utuh sesuai dengan panjang kabel yang terdata. Kami juga memastikan bahwa setiap ada pekerjaan perbaikan atau penarikan di lapangan, kami selalu berkoordinasi dengan dinas terkait,” tambahnya.
PGAS berharap Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas terkait dapat lebih proaktif dalam mengirimkan surat tagihan atau invoice sebelum masa berlaku izin berakhir. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir adanya kesan “menunggak” yang sebenarnya disebabkan oleh kendala prosedur administratif antara daerah dan pusat.
Ancaman Keselamatan dan Rencana “Surabaya Tanpa Kabel Udara”
Kondisi kabel yang menjuntai rendah juga menjadi perhatian serius. Sesuai aturan, tinggi minimal kabel dari permukaan tanah adalah 5 meter. Namun, lemahnya pengawasan dari pihak provider sering kali menyebabkan kabel putus atau melandai hingga membahayakan pengguna jalan.
Ke depan, DPRD Surabaya mendorong adanya regulasi baru untuk menghapuskan kabel udara, terutama di area pusat kota.
- Target: Semua kabel fiber optic wajib masuk ke dalam tanah (ducting) bersama saluran utilitas lainnya.
- Langkah Awal: Penataan akan dimulai dari kawasan perkotaan sebelum merambah ke wilayah pemukiman/kampung.
DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk tidak lagi pasif dan segera melayangkan surat teguran serta penagihan kepada seluruh perusahaan provider yang melanggar aturan demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keselamatan warga.
Pertemuan ini menegaskan perlunya integrasi data yang lebih modern dan sistem peringatan dini (early warning system) terkait masa berlaku izin. Dengan transparansi panjang kabel dan komunikasi yang lebih cair antara regional dan pusat, diharapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa lahan dapat tercapai secara maksimal tanpa menghambat operasional penyedia layanan internet. (yok)



