Halo SurabayaHukrimPolitik

Raih Kepastian Hukum, Pemkot Surabaya Direkom Libatkan APH Terkait Pembayaran Ganti Rugi Rp 104,2 Miliar

SURABAYA – HKNews.info : Polemik sengketa antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan pihak swasta terkait proyek Build-Operate-Transfer (BOT) memasuki babak baru. Polemik ini mencuat pasca putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pihak swasta, yakni PT Unicomindo Perdana, setelah melalui proses hukum yang panjang dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.

Kasus proyek Build-Operate-Transfer (BOT) atau bangun-guna-serah antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana merupakan sengketa hukum yang panjang terkait pengelolaan sampah yang mengakibatkan Pemkot Surabaya kalah gugatan dan diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp104 miliar. Kasus ini berakar dari wanprestasi (ingkar janji) setoran hasil usaha dan biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selaku eksekutor mengeluarkan penetapan eksekusi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait sengketa kontrak pembangunan instalasi pembakaran sampah tersebut.

Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mengatakan bahwa Ketua PN Surabaya telah mengeluarkan teguran hukum (Aanmaning) agar Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan isi putusan yang telah berkakuatan hukum tetap. Yakni, perintah pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana, akibat kalah gugatan hukum proyek instalasi pembakaran sampah.

Di sisi lain, guna menghindari kesalahan prosedur dalam pencairan anggaran ganti rugi, muncul rekomendasi agar Pemkot segera mengundang lembaga penegak hukum dan pengawas, yang dipertemukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Benar, bahwa akhirnya polemik ini pun sampai ke meja dewan. Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Senin (13/04/2026) menggelar RDP terkait proyek pembakaran sampai di Keputih, Surabaya, tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P, dengan mengundang para pihak terkait, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Dirut PT Unicomindo Perdana Adipati KRMH Jacob Hendrawan, serta segenap anggota Komisi B.

Langkah ini mencakup koordinasi dengan Kejaksaan (Jamdatun), Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelibatan institusi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) serta memastikan pembayaran yang akan dilakukan aman secara regulasi.

Putusan Inkrah dan Lonjakan Nilai Ganti Rugi

Berdasarkan putusan hukum terakhir pada tahun 2021, status perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meski pihak Pemkot sebelumnya sempat mengajukan berbagai keberatan terkait kondisi aset (mesin), namun hal tersebut tidak dikabulkan dalam putusan Mahkamah Agung hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

“Keputusan ini sudah final. Seluruh lapisan masyarakat maupun institusi pemerintah harus patuh. Tidak ada klausul dalam putusan yang mewajibkan perbaikan mesin terlebih dahulu sebelum pembayaran,” ujar Robert Simangunsong, Kuasa Hukum penggugat PT Unicomindo Perdana, dalam keterangannya.

Nilai ganti rugi yang semula diprediksi di angka miliaran rupiah, kini membengkak menjadi Rp 104,2 miliar. Kenaikan drastis ini dipicu oleh:

  1. Selisih Kurs Mata Uang: Perjanjian awal menggunakan Dollar AS yang kini nilainya jauh lebih tinggi dibanding saat kontrak dimulai (saat itu masih Rp13.700).
  2. Denda Keterlambatan: Akumulasi denda sejak tahun 1997 karena pembayaran yang tersendat.
  3. Biaya Konsultan: Perhitungan kerugian yang telah divalidasi oleh konsultan independen.

Menunggu Legal Opinion (LO) Terbaru

Pihak penggugat menyayangkan sikap Pemkot yang dinilai masih ragu untuk mengeksekusi pembayaran. Padahal, objek sengketa berupa mesin impor asal Prancis senilai puluhan juta dollar tersebut masih ada dan terus dirawat oleh pihak klien.

“Pemkot tampaknya mencari aman. Kami mendorong mereka untuk segera meminta Legal Opinion (LO) terbaru tahun 2025 atau 2026 ke Jamdatun. Jangan hanya berpatokan pada LO tahun 2019, karena situasi hukumnya sudah berkembang dengan adanya putusan tahun 2021,” tambahnya.

Harapan pada Anggaran Perubahan 2026

Komisi B DPRD memberikan rekomendasi agar penyelesaian ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Karena menyangkut dana besar, pembayaran ini wajib mendapatkan persetujuan dari dewan.

Diharapkan, dengan adanya pertemuan yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam waktu dekat, skema pembayaran ganti rugi ini dapat segera dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.

Ketua Komisi B H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait rencana pembayaran ganti rugi dalam kasus sengketa aset. menekankan agar Pemkot tidak terburu-buru melakukan pembayaran meskipun sudah ada putusan pengadilan, mengingat adanya potensi kerugian negara.

Faridz Afif menyatakan bahwa pemerintah berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, ada keputusan pengadilan yang mewajibkan pembayaran. Namun di sisi lain, prinsip akuntabilitas penggunaan uang rakyat harus dikedepankan.

“Kewajiban kita bayar, tapi apa hak Pemerintah Kota? Sedangkan ini uang rakyat, penggunaannya harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada kekeliruan atau unsur kerugian negara di sini,” ujarnya usai pertemuan di DPRD.

Dorong Pembentukan Forum Bersama APH

Guna mencari jalan keluar yang aman secara hukum, H. Mochammad Machmud, S.Sos., M.Si, wakil ketua Komisi B, menyarankan agar Pemkot Surabaya tidak bergerak sendiri. Ia merekomendasikan pembentukan forum bersama yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas.

  • Libatkan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian: Machmud meminta agar rencana pembayaran ini dikaji ulang secara kolektif oleh institusi-institusi tersebut.
  • Minta Legal Opinion (LO) Terbaru: Pemkot didorong untuk meminta pendapat hukum yang segar guna menyesuaikan dengan kondisi aset saat ini, bukan hanya bersandar pada LO lama tahun 2019.

“Kita tunggu dulu hasilnya. Kalau menurut para ahli hukum dan pengawas itu aman dan tidak ada kerugian negara, silakan bayar. Tapi kalau tidak disetujui dari sisi hukumnya, ya jangan berani membayar meskipun Pemkot mengusulkan,” tegasnya.

Mekanisme Anggaran di DPRD

Lebih lanjut, Machmud menjelaskan bahwa proses pembayaran ganti rugi ini tidak sederhana. Secara teknis, setiap pengeluaran anggaran dalam jumlah besar harus melalui persetujuan DPRD Surabaya melalui mekanisme APBD Murni atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Namun, persetujuan dewan hanya bisa diberikan jika ada usulan resmi dari Wali Kota yang didasari oleh dasar hukum yang kuat dan aman.

“Ini uang rakyat yang dikeluarkan, bukan gaji wali kota atau potongan pegawai. Harus ada kejelasan supaya di kemudian hari tidak menjadi masalah hukum bagi pejabat yang menjabat saat ini,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Pemkot Surabaya masih terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti keputusan eksekusi tersebut sambil mempertimbangkan prinsip kehati-hatian yang disarankan oleh berbagai pihak. (yok)

Related Articles

Back to top button