Komisi D DPRD Surabaya Tetap Agendakan Hearing Soal Bangunan di Raya Darmo 30 Surabaya.

SURABAYA – HKNews.info : Komisi D DPRD Kota Surabaya tetap mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dibongkarnya bangunan di Jalan Raya Darmo 30, yang disebut – sebut sebagai bangunan cagar budaya tersebut, dengan mengundang berbagai pihak.
Utamanya pihak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, yang telah menegaskan bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo 30 Surabaya yang kini telah dibongkar hingga rata dengan tanah itu, adalah bukan bangunan cagar budaya. Bahkan juga bukan ODCB atau Obyek Diduga Cagar Budaya.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua TACB Surabaya, Dr. Ir. RA. Retno Hastijanti. M.T, di hadapan para wartawan dalam acara jumpa pers di ruang rapat pertemuan Disbudporapar (Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata, Gedung Siola lt.2, Jl Tunjungan, Surabaya, Rabu pagi (4/6/2025).
Dijelaskan Retno, bangunan itu memang berada di kawasan Situs Cagar Budaya Perumahan Darmo, sesuai SK Walikota Surabaya No.188-45/004/402.1.04/1998, No Urut 18. Jadi yang dicagarbudayakan itu adalah kawasannya (kawasan Perumahan Darmo, Surabaya).
Kendati pun begitu, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Drs Imam Syafi’I, SH, MM, meresponnya dengan mengatakan jika pihaknya akan tetap menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa pihak terkait untuk mengungkap kebenaran informasinya.
“Kita hearingkan untuk disandingkan dengan informasi lain yang kita dapatkan,” jawabnya saat dikonfirmasi media ini via ponselnya, Rabu sore (04/06/2025).
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya asal fraksi PSI yakni dr. Michael Leksodimulyo, yang dirinya masih meyakini bahwa semuanya akan terkuak. “Tidak apa. Bakal terkuak. Siapa yang punya motivasi melindungi pembongkaran Kawasan Cagar Budaya ini. Nanti kita bongkar setelah Komisi D panggil Bu Retno dll juga Pemilik Lahan dan semua dinas terkait,” responnya via ponsel.
Diketahui sebelumnya, rombongan Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan peninjauan langsung ke lokasi, dan mendapati bangunan di Jalan Raya Darmo 30, Surabaya, itu telah dibongkar rata dengan tanah. Sedangkan didapat informasi bahwa bangunan tersebut berstatus cagar budaya.
Sejurus kemudian menyebarlah pemberitaan di berbagai media massa maupun elektronik yang memberitakan kekecewaan dewan terhadap bangunan cagar budaya yang seharusnya dilindungi, malah dibongkar rata dengan tanah.
Esoknya Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) yang berkantor di Siola lt.2, menggelar jumpa pers yang menyampaikan penegasan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Dr. Ir. RA. Retno Hastijanti. M.T, bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo 30 yang dibongkar itu bukanlah cagar budaya atau bahkan bukan ODCB atau Obyek Diduga Cagar Budaya. Melainkan bangunan yang berada di dalam kawasan Situs Cagar Budaya Perumahan Darmo. (yok)