Tak Usah Kecewa Bangunan di Raya Darmo 30 Surabaya Dibongkar. Itu Bukan Cagar Budaya !

SURABAYA – HKNews.info : Polemik dibongkarnya bangunan di kawasan Jalan Raya Darmo 30, hingga disidak dewan pada Selasa (03/6/2025), karena disebut – sebut sebagai bangunan cagar budaya, kini terjawab sudah.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, yang diketuai Dr. Ir. RA. Retno Hastijanti. M.T, menegaskan bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo 30, tersebut bukan bangunan yang ditetapkan pemerintah sebagai bangunan cagar budaya.
Hal ini terugkap dalam jumpa pers yang diprakarsai Disbudporapar dengan TACB Kota Surabaya, di Siola, Rabu pagi (4/6/2026). Di hadapan para wartawan, dosen Arsitektur UNTAG Surabaya ini mengatakan, bangunan di Jalan Raya Darmo 30 Surabaya itu bukan bangunan cagar budaya, bahkan juga bukan ODCB atau Obyek Diduga (bangunan) Cagar Budaya.
“Setelah kami pelajari, bangunan tersebut telah mengajukan IMB pada tahun 1989 untuk perubahan bangunannya, sedangkan SK Situs Kawasan Darmo Permai terbit pada tahun 1998. Jadi kami sudah memvalidasi bahwa bangunan tersebut bukan cagar budaya,” terang Retno.
Diungkapkan Retno, untuk Situs kawasan Darmo itu mengacu pada SK Walikota No.188-45/004/402.1.04/1998, No Urut 18, Perumahan Darmo sebagai real estate yang pertama kali di Jawa Timur, bahkan mungkin di Indonesia, sehingga yang dicagarbudayakan itu adalah kawasannya. Berarti bentuk dari kawasan, kaplingan, tata atur bangunannya, bentuk jalannya, boulevard – boulevardnya itu dikonservasikan atau dilestarikan sampai saat ini.
Jadi, lanjut Retno, memang kewajiban Pemerintah Kota Surabaya untuk manjaga kawasan itu supaya tetap orisinil (asli – Red), makanya boulevarnya, tata atur kawasannya tetap terjaga seperti itu.
Pemerhati Budaya yang juga komunitas Pegandring Surabaya, Kuncarsono Prasetiyo, menambahkan, pihaknya memiliki data tentang jumlah bangunan cagar budaya, namun tidak ada tercantum bangunan yang dipermasalahkan tersebut (bangunan di Jalan Raya Darmo 30) sebagai bangunan Cagar Budaya.
“Jadi saya juga heran… kenapa ? Tapi kalau di situ masuk kawasan cagar budaya memang iya,” ucap Kuncar, seraya menambahkan kawasan cagar budaya ditandai dengan plat warna kuning emas, namun tidak semua kawasan terdapat plat kuning emas tersebut.
“Saya punya rumah di Peneleh, yang berada di kawasan cagar budaya. Tapi kalau rumah saya itu saya bongkar ya tidak ada masalah,” kata Kuncar. Kalau seandainya rumah di Raya Darmo 30 itu ada plat kuningnya, artinya masuk cagar budaya, lalu dibongkar, ndak perlu temen – temen ramai – ramai itu sudah dilaporkan ke polisi. “Tapi berhubung bukan bangunan cagar budaya kan, hanya merupakan privat area,” tambahnya.
Yang jelas, polemik bangunan di Raya Darmo 30 itu bisa menjadi pelajaran baik bagi masyarakat. “Masyarakat akan menjadi peduli dan makin pandai, tidak hanya kemudian mendengar opini saja tetapi juga melihat kenyataan di lapangan bahwa apa betul itu cagar budaya atau bukan. Kita bahkan bisa membuat validasi di lapangan,” tutur Retno, seraya menambahkan, bahwa sebetulnya nyawa dari undang – undang cagar budaya itu adalah partisipatif.
“Kami juga terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi masukan kepada TACB dan Pemkot Surabaya terkait dengan cagar budaya yang ada di Surabaya,” pungkas Ir. RA. Retno Hastijanti. (yok)