Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Karyawan Selama 3 Bulan

SURABAYA – HKNews.info : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kota Pahlawan mulai Jumat (17/4/2025). Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima aduan dari korban penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Ruang Sidang Wali Kota pada Kamis (16/4/2025).
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan penahanan ijazah merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melindungi hak-hak para pekerja.
“Mulai besok kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Langkah ini diambil sebagai penyelesaian terkait beberapa laporan penahanan ijazah yang diterima oleh Pemkot Surabaya. Contohnya, kasus UD Sentoso Seal yang sedang bergulir di Kepolisian saat ini.
“Selain itu, saya tadi juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) terkait adanya salon yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah,” ungkapnya.
Wali Kota Eri Cahyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, menjelaskan bahwa posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Terkait mekanisme penanganan laporan, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.
Wali Kota Eri berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini bisa mengakomodir semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Kalau kita lihat terkadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Ahmad Zaini menambahkan bahwa semua laporan akan diterima dengan catatan perusahaan berada di Kota Surabaya.
“Semua laporan akan diterima, kalau punya bukti lebih baik. Setelah, laporan kami akan klarifikasi betul atau tidak ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang dilaporkan,” kata Zaini.
Ia juga menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan akan bertindak tegas pada perusahaan terlapor.“Kami berupaya merahasiakan pelapor dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak. Mau tidak mau harus terbuka, kalau dia mengakui, Alhamdulilah bisa diselesaikan,” pungkasnya (yok)