SURABAYA – HKNews.info : Sikap Satker BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait dugaan penyimpangan paket pekerjaan Swakelola 1, bisa diibaratkan “Bagai Bunga Dipetik, Perdu pun Ditebang”. Yakni, hanya mau enaknya sendiri tanpa peduli melanggar aturan.
Bahkan hingga kini Kepala BPKAD Jatim, Bobby Sumarsono, terkait dugaan penyimpangan paket pekerjaan pada tahun anggaran 2022 di departemennya itu, masih saja “diam seribu bahasa”.
Padahal, sebagai seorang pemimpin berani bertanggung jawab dan melindungi nama instansinya. Fakta nya, sampai dengan berita ini ditayangkan, pihak BPKAD masih tutup mulut.
Sebanyak 18 paket swakelola type 1 berupa paket makanan-minuman (mamin) dan barang BPKAD Jatim tahun anggaran 2022, yang diduga menabrak ketentuan berlaku patut diperiksa. Adapun 18 paket swakelola 1 ini.
Merujuk data Sirup LKPP 2022, paket belanja mamin dan sebanyak 17 paket swakelola type 1, dengan total pagu Rp 274 juta lebih. Serta satu paket belanja pakaian dinas, dengan deskripsi ongkos Jahit, senilai pagu Rp 209.250.000 (swakelola type 1)
Seorang sumber LSM menegaskan, dari 18 paket swakelola 1 tersebut, dua diantaranya dipastikan menabrak Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 tentang penggadan barang dan jasa pemerintah, tepatnya pasal 38 ayat 3, bahwa Pengadaan Langsung adalah pengadaan barang/jasa konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 200 juta.
Ketentuan ini, kata sumber, juga diperkuat dengan Peraturan LKPP 12/2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia. Pertanyaannya, lanjut sumber, kenapa paket belanja mamin dan pakaian dinas yakni ongkos jahit masuk metode swakelola 1.
“Bukankah pagu segitu harusnya masuk ranah tender? Bisa jadi BPKAD Jatim punya argumen khusus soal itu. Jika itu benar, lalu apa cantolan pembenar bahwa Pengadaan Langsung di ubah menjadi swakelola? Jika ternyata BPKAD Jatim tidak memiliki dalil yang kuat soal itu, maka saya kira dugaan penyimpangan itu terang terjadi,“ ujarnya.
Yang perlu di perjelas lagi, anggaran untuk nasi kotak sebesar Rp 44 Ribu dan kue Kotak sebesar Rp 23 Ribu, apa saja menu yang di sajikannya ?,” tambah nya dengan rasa penasaran.
Swakelola 1 mamin dengan pagu lebih dari Rp 50 juta dengan kode rup 29202440, layaknya rapat harusnya dikerjakan pihak rekanan dengan dukungan SPJ berupa kontraktual atau SPK (Surat Perintah Kerja). Pertanyaannya, benarkah paket ini dikerjakan pihak rekanan dengan bukti kontrak SPK? Juga, menu apa saja yang sudah dipilih untuk isian nasi kotak dan kue kotak, dan benarkah harganya Rp 67 ribu?
Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, Kepala BPKAD Jatim, Bobby Sumarsono belum menjawab. Dan sebagai produk dari lembaga otoritas, tegas sumber, keberadaan Sirup LKPP merupakan produk hukum yang tidak bisa dibantah.
“Seringkali informasi atau data pada sirup LKPP dibantah dengan beragam dalih. Dari mulai salah ketik, salah upload data, hingga bentuk human error yang lain. Tentu alasan seperti itu tidak berdasar. Apa pun dalihnya, data sirup LKPP adalah produk hukum oleh Lembaga otoritas yang keabsahannya tidak bisa di bantah. Soal terjadi salah ketik atau apapun bentuk human error, itu soal lain,” tegas sumber. (tim/hk)