Hukrim

Karena Force Majeure, Sidang Perkara Dimas Ditunda

BOYOLALI – HKNews.info – Sidang lanjutan perkara Dimas Andi Satria Nanggala warga Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Surakarta atas dugaan kepemilikan sabu yang dijadwalkan akan digelar Pengadilan Negeri Boyolali batal dilaksanakan alias tunda.

Agenda sidang yang digelar secara virtual di ruang sidang Online Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali ini dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa.

Namun dikarenakan adanya masalah jaringan internet akhirnya ditunda hingga ada pemberitahuan selanjutnya dari Pengadilan Negeri Boyolali.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, FA. Alexander G S, SH MH yang berkantor di Jalan Panembahan Senopati No. 7 Ngaliyan Kota Semarang kepada awak media menyayangkan adanya kendala dalam agenda sidang yang digelar, namun tetap menghormati adanya kendala yang terjadi.

“Sidang hari ini secara konteks tidak memenuhi syarat, karena dari kejaksaan tadi informasinya terganggunya sinyal internet di Rutan, jadi tidak bisa dilaksanakan dikarenakan masalah force majeure ketiadaan sinyal,” ungkap Alex yang didampingi Joko Suhari, SH dengan masih menggunakan baju toganya di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Senin (23/5/2022).

Ditambahkan Alex, untuk agenda sidang selanjutnya pihaknya sudah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk sidang dengan tatap muka yang menurutnya lebih simpel dan tidak terkendala dengan sinyal internet.

“Kita minta kebijaksanaan dari Ketua Pengadilan karena sesuai instruksi dari Presiden kan sudah bisa melakukan kegiatan tatap muka,” tutur Alex.

Terkait targed dalam persidangan kedepan, Alex akan berusaha membuktikan bahwa apa yang dialami oleh terdakwa DMS adalah sebuah rekayasa.

“Kita upayakan yang terbaik dalam sidang, saya harus bisa membuktikan bahwa tuduhan itu patut diduga sebuah rekayasa,” pungkas Alex.

Sebelumnya diberitakan, Ibu dari DMS bernama Puji Astuti melalui Kuasa Hukumnya FA. Alexander G S, SH MH menuntut keadilan bagi anaknya yang merasa dijebak oleh seseorang bernama Andi yang telah dikenalnya dalam bisnis jual beli handphone melalui online atau medsos.

Dengan berdalih mengembalikan uang muka 300 Ribu sebagai pembatalan pembelian handphone, Andi menghubungi DMS untuk mengambil uang pembatalan jual beli handphone yang diletakkan di sebuah pohon.

Lalu DMS mengambil bungkusan di pohon tersebut sesuai foto yang dikirim Andi yang dikiranya adalah uang, namun setelah dibuka ternyata berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.

Saat itulah DMS langsung ditangkap Satresnarkoba Polres Boyolali dengan tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu dan menahannya untuk diproses lebih lanjut. (had).

Related Articles

Back to top button