Halo SurabayaPolitik

Tolak Privatisasi dan Air Keruh: DPRD Surabaya Gelar RDP Tata Kelola Air Minum

SURABAYA – HKNews.info : Tata kelola air bersih di Kota Surabaya kembali menuai sorotan tajam. Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti audiensi dari Gerakan Masyarakat Peduli Air (Gempar) Jatim. Pertemuan tersebut membahas transparansi tata kelola air, penurunan kualitas air baku, hingga maraknya keterlibatan pengembang swasta dalam distribusi air kepada warga.

Ancaman Kesenjangan dan Desakan UUD 1945

Koordinator Gempar Jatim, Zahdi, menyoroti ketimpangan fasilitas antara masyarakat umum dengan kawasan perumahan elitis yang dikelola pengembang mandiri. Ia meminta DPRD mengawal ketat agar pengelolaan air bersih tetap berorientasi pada kepentingan publik.

“Singkatnya, kami menolak privatisasi. Ketika persoalan ini dibiarkan, tentu tidak meningkatkan pendapatan asli daerah. Kalau kita bicara uang alit versus uang elit, ini bisa menjadi kesenjangan sosial,” tegas Zahdi.

Zahdi menegaskan bahwa mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 harus ditegakkan. Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada wajib dimaksimalkan sebagai satu-satunya BUMD penyedia air minum warga Surabaya, tanpa membiarkan pengembang bertindak bak “negara di dalam negara” melalui kepemilikan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) mandiri.

Sorotan Kualitas Air Baku PJT I

Selain privatisasi, Gempar Jatim mengecam kualitas air baku dari Perum Jasa Tirta (PJT) I yang menyebabkan timbulnya air keruh di rumah-rumah warga. Zahdi mendesak PAM Surya Sembada bersikap tegas terhadap PJT I atas pelanggaran standar pasokan air kelas dua.

Ia juga berjanji akan mendatangi kembali kantor PJT I untuk menuntut pertanggungjawaban konkret, bukan sekadar permohonan maaf tertulis.

Solusi Infrastruktur dan Evaluasi Retribusi

Menjawab keluhan tersebut, beberapa pihak terkait memberikan klarifikasi:

  • PAM Surya Sembada: Direktur Utama Tias Alvin P. menjelaskan perbaikan suplai air di kawasan Surabaya Utara telah dilakukan melalui pelebaran diameter pipa dari 100 mm menjadi 200 mm. Pihaknya juga mengkaji pembangunan reservoir baru di Zona 3 untuk menyelesaikan krisis tekanan air pada jam puncak subuh.

  • Pemkot Surabaya: Melalui Jubir Perekonomian, Sari, menyatakan telah menginstruksikan pendistribusian air tangki darurat untuk wilayah terdampak air keruh serta berkoordinasi dengan pengembang yang memiliki izin SIPA pusat.

  • Komisi B DPRD Surabaya: Anggota Komisi B, Yuga Praptisabda Widyawasta, meluruskan isu penyatuan retribusi kebersihan di rekening air. Mekanisme ini dirancang agar pembayaran langsung terkoneksi secara transparan ke kas daerah. Besaran tarif pun sedang dikaji ulang pada kisaran Rp11.000 hingga Rp24.000 agar tidak membebani masyarakat.

Tiga Rekomendasi DPRD Surabaya

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menutup RDP dengan menetapkan tiga rekomendasi utama:

  1. PAM Surya Sembada wajib berkoordinasi intensif dengan PJT I untuk menjamin konsistensi kualitas air baku kelas dua.

  2. DPRD Surabaya akan memanggil seluruh pihak swasta/pengembang yang mengambil dan mengelola air baku di wilayah Surabaya.

  3. PAM Surya Sembada diminta menggandeng Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mengkaji secara komprehensif legalitas dan dampak pengelolaan air oleh swasta. (yok)

Related Articles

Back to top button