Halo SurabayaHeadlinePolitik

Pemotongan Unggas di Pasar Dilarang, Diarahkan ke RPU untuk Jaga Lingkungan

SURABAYA – HKNews.info : Aturan tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait aktivitas perdagangan unggas di pasar-pasar tradisional, diterapkan. Berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk Permen PAN dan Peraturan Daerah (Perda), pasar kini dilarang keras menjadi tempat penyembelihan unggas hidup.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjamin kenyamanan dan kesehatan warga kota. Pasar hanya diperbolehkan untuk menjual daging unggas yang sudah bersih (daging liat), bukan sebagai tempat pemotongan.

Pernyataan itu disampaikan Faridz Afif di hadapan perwakilan pedagang unggas pasar tradisional Surabaya, di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) hari Selasa (14/04/2026). Hadir pula dalam rapat, Dirut PT Pasar Surya (Perseroda) Surabaya Agus Priyo Akhirono, Dirut PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda H. Fajar A. Isnugroho, S.Sos, M.Si yang didampingi Direktur Jasa dan Niaga Megawati, S.Psi, serta segenap anggota Komisi B DPRD Surabaya.

Sebelumnya, sempat terjadi gejolak di kalangan pedagang unggas yang salah memahami aturan tersebut. Banyak pedagang mengira mereka dilarang berjualan unggas sepenuhnya di pasar. Hingga siang itu mereka ramai – ramai mendatangi kantor dewan untuk menyampaikan aspirasi. Beberapa diantara mereka masuk ke ruang rapat Komisi B sebagai perwakilan, sedangkan yang lain menunggu di teras.

Fokus pada Higienitas dan Lingkungan

Selaku pimpinan rapat, Mohammad Faridz Afif, menegaskan bahwa alasan utama pelarangan ini adalah terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) sanitasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kalau menyembelih di pasar, bagaimana dengan kotorannya ? Bagaimana dengan baunya, bulunya, dan darahnya? Itu semua mencemari lingkungan. Di Rumah Potong Unggas (RPU), semua sudah lengkap. Pengelolaan limbahnya jelas sehingga tidak mengganggu warga,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa, ini.

Solusi Fasilitas RPU di Berbagai Wilayah

Menanggapi kekhawatiran pedagang yang takut kehilangan mata pencaharian, Pemkot Surabaya memastikan tidak akan merugikan warga dan telah menyiapkan solusi infrastruktur. Pemkot tengah membangun dan mengoptimalkan beberapa titik RPU untuk mempermudah akses pedagang:

  1. RPU Kedung Cowek/Babbaan: Disiapkan untuk melayani kebutuhan wilayah Surabaya Pusat dan Utara.
  2. RPU Wonokromo: Disiapkan untuk melayani wilayah Surabaya Timur dan Selatan.
  3. RPH Pegirian/Manukan (Barat): Untuk mencakup kebutuhan wilayah Surabaya Barat.

Selain fasilitas milik pemerintah, pihak swasta juga diperbolehkan membangun RPU mandiri asalkan memenuhi persyaratan ketat, seperti memiliki Sertifikat Halal, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan sistem IPAL yang memadai.

Hasil Pertemuan dengan Pedagang

Di hadapan perwakilan pedagang, Faridz Afif Kembali menegaskan, “Bukan dilarang jualan, tapi dilarang menyembelih di pasar. Dagangannya tetap boleh, tapi dalam bentuk daging !”

Dan pertemuan di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya seiang itu pun berlangsung  kondusif. Perwakilan pedagang akhirnya menyepakati arahan dari Pemkot. Pemerintah kota berkomitmen untuk terus mendampingi para pedagang agar transisi ini berjalan lancar demi mewujudkan Surabaya yang lebih bersih, aman, dan nyaman untuk semua.

Usai rapat, Dirut PT Pasar Surya (Perseroda) Surabaya Agus Priyo Akhirono, mengatakan kepada wartawan, pihaknya juga merespons kekhawatiran para pedagang, utamanya pedagang di Pasar Wonokromo dan Pasar Babaan terkait aturan larangan pemotongan mandiri. Ia pun mengklarifikasi sekaligus solusi terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) baru mengenai perdagangan dan pemotongan unggas di pasar tradisional.

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi terbaru, aktivitas penyembelihan unggas yang sebelumnya dilakukan di dalam pasar akan digeser sementara waktu. Langkah ini diambil seiring dengan dimulainya pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) modern di area Pasar Babaan dan Wonokromo oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Alhamdulillah, sudah ada titik temu dengan teman-teman pedagang untuk minggu ini. Aktivitas penyembelihan kami geser sebentar karena ada pembangunan fasilitas RPU yang lebih representatif dari Pemkot,” kata Agus.

Pedagang Tetap Boleh Berjualan

Yang pasti, lanjut Agus, pemerintah kota menekankan bahwa aturan ini bukan melarang pedagang berjualan, melainkan mengatur tata cara pemotongan agar sesuai dengan standar kesehatan dan kebersihan lingkungan.

  • Yang Diperbolehkan: Pedagang tetap diizinkan berjualan daging unggas di area pasar seperti biasa.
  • Yang Dilarang: Melakukan aktivitas pemotongan atau penyembelihan di dalam area lapak pasar setelah pembangunan RPU selesai.

Nantinya, setelah fasilitas RPU rampung, seluruh proses penyembelihan akan dipusatkan di sana di bawah pengelolaan pihak pasar. Sistem ini memastikan daging yang sampai ke konsumen memiliki kualitas yang lebih terjamin dan higienis.

Nasib Para Jagal: Akan Disertifikasi

Menjawab kekhawatiran mengenai nasib para pekerja pemotong unggas (jagal), pemerintah telah menyiapkan skema pemberdayaan. Para jagal yang saat ini bekerja secara mandiri tidak akan kehilangan pekerjaannya.

“Faktor jagal sudah terjawab. Nantinya, para jagal yang ada saat ini akan kita berikan pelatihan dan sertifikasi resmi. Mereka akan ditarik menjadi bagian dari sistem RPU yang baru di tempat tersebut. Jadi, mereka tetap bekerja namun dalam sistem yang lebih teratur,” tambah Agus.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi ketertiban pasar di Surabaya. Dengan adanya RPU yang terintegrasi, masalah limbah, bau, dan kebersihan pasar dapat teratasi tanpa mematikan ekonomi para pedagang unggas, baik yang berskala kecil maupun besar.

Asirasi Pedagang :

Perwakilan pedagang unggas, salah satunya dari Pasar Pecindilan, Fauzi, menyampaikan aspirasi kritis terkait rencana relokasi dan sentralisasi pemotongan unggas ke Rumah Potong Unggas (RPU). Pedagang menekankan bahwa kebijakan pemerintah seharusnya bersifat pembinaan, bukan pembinasaan yang dapat mematikan mata pencaharian warga.

Poin-Poin Utama Aspirasi Pedagang :

  • Dukungan Terhadap Penataan & Sertifikasi: Pedagang menyatakan tidak keberatan diatur, terutama terkait kewajiban sertifikasi halal dan perizinan. Mereka mengakui selama ini banyak proses pemotongan yang belum bersertifikat, dan berharap PD Pasar dapat memfasilitasi perizinan tersebut agar kualitas daging lebih terjamin.
  • Perbedaan Karakteristik Dagangan: Pedagang menyoroti perbedaan perlakuan antara ayam potong dan ayam kampung.
    • Ayam Potong: Lebih memungkinkan untuk disentralisasi di satu tempat.
    • Ayam Kampung: Konsumen biasanya memilih ayam hidup terlebih dahulu sebelum dipotong di tempat, sehingga sulit jika harus dipotong di RPU yang jauh dari lokasi penjualan.
  • Kekhawatiran Munculnya “Pemotongan Liar”: Jika pemotongan di pasar dilarang tanpa solusi lokasi yang dekat, dikhawatirkan pedagang akan memotong di perkampungan. Hal ini justru akan menyulitkan kontrol pemerintah terhadap kebersihan lingkungan dan malah menciptakan polemik baru di masyarakat.
  • Logistik dan Jam Operasional: Pedagang meragukan kapasitas RPU (seperti di Babbaan) jika harus menampung seluruh antrean pedagang dari berbagai wilayah. Mereka meminta pemerintah memperhatikan jam-jam sibuk tiap pasar yang berbeda agar tidak terjadi penumpukan yang menghambat distribusi.
  • Solusi Relokasi Wilayah: Pedagang mengusulkan sistem zonasi atau penggabungan. Misalnya, pedagang dari pasar-pasar kecil di wilayah tertentu disatukan di satu pasar yang memiliki fasilitas RPU dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang memadai, seperti optimalisasi stan di Pasar Pecindilan atau Tambakrejo.

Harapan Pedagang : 

Pedagang berharap ada sinergi yang baik antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, PD Pasar, dan pedagang. Mereka menekankan bahwa fasilitas seperti IPAL adalah kewajiban pemerintah yang dibiayai dari retribusi pedagang. Jika penataan ini gagal, dikhawatirkan pedagang akan meninggalkan pasar resmi, yang pada akhirnya akan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar.

“Kami ingin penataan agar lebih baik, tapi tolong perhatikan market pasar. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat pedagang lari ke kampung-kampung dan pengawasan menjadi semakin sulit,” tegas Fauzi, salah satu perwakilan pedagang. (yok)

Related Articles

Back to top button