Menguatkan Program Kampung Cerdas Surabaya Melalui Perda. Bukan Tandingan, Tapi Sinergi ‘Smart City’ dan Kearifan Lokal.
SURABAYA – HKNews.info : Berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Surabaya, hari Selasa (16/12/2025) siang, pembahasan terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pengembangan Kampung Cerdas. Raperda ini merupakan satu dari tiga Raperda Inisiatif dari dewan, yakni Raperda tentang Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Rumah Susun Komersial, dan Raperda tentang Pengembangan Kampung Cerdas.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, SH, dihadiri pimpinan dan para anggota Pansus yang membahas Raperda ini, Bagian Hukum dan Kerjasama, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Surabaya Periode 2019-2024, serta dihadiri pula oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Profesor Rusdianto Sesung.
Dalam sambutannya membuka rapat, Azhar Kahfi menekankan, melalui pembahasan kali ini dapat dicetuskan melalui legitimasi yang kuat bahwa kampung memiliki fleksibilitas untuk terus memperbarui diri mengikuti tren teknologi dan kebutuhan sosial di masa depan.

Dari Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Firly, mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Surabaya sedang menjalankan program Kampung Pancasila, yang merupakan penggabungan dari berbagai konsep kampung yang sudah ada sebelumnya (seperti Kampung Madani dan Kampung Tematik).
Program ini memiliki struktur yang mapan dengan adanya Satgas Kampung Pancasila yang dipimpin oleh ketua RW dan didampingi langsung oleh satu ASN per satu RW, serta dikoordinasi oleh pihak Kecamatan dan Bakesbangpol (BPPT).
Konsep Smart City/Smart Village sebenarnya memiliki irisan kuat dengan program Kampung Pancasila. Bedanya terletak pada istilah: Kampung Pancasila menggunakan istilah Pokja (Lingkungan, Kemasyarakatan, Ekonomi, Sosial, Budaya), sedangkan Kampung Cerdas menggunakan istilah Dimensi.
Firly menekankan, perlunya ketegasan apakah ruang lingkup Kampung Cerdas berada di level Kelurahan atau RW. Jika dilaksanakan di tingkat RW, dimensi Smart Government (Tata Kelola Pemerintahan Cerdas) dinilai cukup berat untuk diimplementasikan tanpa penyesuaian, karena keterbatasan kewenangan di level RW dibandingkan kelurahan. Sementara dinas-dinas terkait (Perangkat Daerah) masih dalam tahap mencocokkan antara program yang ada dalam Raperda Kampung Cerdas dengan kegiatan yang sudah berjalan di lapangan agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Jadi, apakah Kampung Cerdas akan menjadi bagian dari pengembangan Kampung Pancasila ? Ataukah Kampung Pancasila yang akan disesuaikan untuk memenuhi kriteria Kampung Cerdas ?” ucap Firly, menyodorkan alternatif.
“Pihak pemerintah kota mendukung adanya Raperda Kampung Cerdas, namun menekankan pentingnya sinkronisasi dengan program Kampung Pancasila yang sudah mapan di tingkat RW agar implementasi dimensi cerdas (terutama tata kelola) dapat berjalan realistis dan tidak membebani pengurus di tingkat bawah,” tambahnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Profesor Rusdianto Sesung, selaku pembuat konsep “Kampung Cerdas”, yang juga dihadirkan dalam rapat ini, menanggapi, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memang sedang berupaya mengembangkan Kampung Pancasila, yang merupakan kelanjutan dari program Kampung Madani sebelumnya.
Terdapat usulan agar nama program ini menjadi Kampung Cerdas Pancasila atau Kampung Pancasila Cerdas, karena empat dari enam gugus tugas di Kampung Pancasila sudah mencakup empat dari enam dimensi yang ada di program Kampung Cerdas. Hal ini berarti hanya perlu menambahkan dua dimensi lagi untuk memenuhi kriteria Kampung Cerdas.
Enam dimensi tersebut, yang diuraikan dalam Pasal 12 hingga Pasal 18, mencakup:
- Smart governance
- Smart branding
- Smart economy
- Smart living
- Smart society
- Smart environment
Penjabaran dimensi-dimensi ini dapat diatur dalam pasal-pasal, dengan membedakan implementasi di tingkat Rukun Warga (RW) dan Kelurahan.
Menurut Prof Rusdianto Sesung, sasaran utama program ini adalah mencerdaskan kampung, masyarakat, dan orangnya (warga), sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 19 sebagai program prioritas pemerintah daerah. Program prioritas ini mencakup berbagai upaya minimal di setiap dimensi, seperti di smart society yang menekankan adanya pusat pembelajaran.
Diskusi juga menyentuh aspek kebijakan publik, di mana program Kampung Pancasila saat ini dianggap masih berada pada tingkat policy output (program kerja), bukan policy decisions (kebijakan yang dituangkan dalam regulasi). Disarankan agar status kebijakan ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki daya ikat dan legitimasi yang lebih kuat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penerapan konsep Kampung Cerdas bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam operasional pelayanan publik, penataan lingkungan hidup, pengembangan kehidupan sosial masyarakat, dan branding Kota Surabaya. Semua dimensi ini akan dikelola, dikontrol, dan dimonitor melalui satu pusat operasi komando,” kata Prof Rusdianto Sesung.
Pembahasan terkait Raperda tentang Pengembangan “Kampung Cerdas” masih akan berlanjut. Ketua Pansus Azhar Kahfi mengatakan, konsep Smart City dan tata kelola pemerintahan modern dalam Perda ini dirancang tidak lekang oleh waktu (timeless).
“Perda ini tidak hanya ditujukan untuk jangka pendek atau menengah, tetapi sebagai panduan jangka panjang agar kampung selalu relevan dengan perkembangan zaman,” ucapnya. (yok)




