Halo SurabayaHeadline

11 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Rugikan Negara Milyaran Rupiah

SURABAYA – HKNews.info : Seremoni Pemusnahan Rokok Ilegal di Halaman Balai Kota Surabaya, Rabu pagi (20/8/2025), kembali mengungkapkan kasus, bahwa ternyata begitu banyak kerugian negara terjadi akibat beredarnya rokok ilegal ini. Namun sebaliknya, terungkap pula bahwa begitu tingginya kontribusi masyarakat penikmat rokok legal alias resmi bercukai, terhadap pemasukan negara dari sektor pajak.

Prosesi dengan label “PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA 11 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL” kali ini melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur 1, Kantor Bea Cukai Wilayah Kerja Sidoarjo, Mojokerto, dan Surabaya, Perwakilan Kementerian Keuangan RI, jajaran penegak hukum seperti Kejaksaan dan TNI – Polri, Forkopimda serta Satpol PP dan Pemerintah Kota Surabaya.

Hadir pula dalam acara ini, para pengusaha rokok seperti dari PT Sampurna, HM Sampurna, dari PT Gelora Jaya, kemudian dari Safeway Kormas Tembako, yang mewakili PT Jawa Vapor Indonesia, serta PT Surya Utama Nugra.

Perwakilan Kementerian Keuangan RI, Dudung, mengapresiasi kegiatan pemusnahan lebih dari 11 juta batang rokok illegal kali ini hasil sitaan dari petugas gabungan di wilayah kerja Jawa Timur. “Ini luar biasa, karena itu mari terus serukan Gempur Rokok Ilegal !” ucapnya dalam sambutan di acara ini.

Menurut Dudung, diharapkan dampaknya nanti akan membuat jera para pelaku usaha rokok ilegal. “Karena itu saya selalu mengimbau masyarakat agar tidak memakai rokok illegal,” ucap Dudung, seraya menambahkan, bahwa masyarakat penikmat rokok legal alias bercukai sesungguhnya telah menyumbang penerimaan cukai negara.

Diakhir sambutannya, Dudung mengapresiasi kinerja Wali Kota Eri Cahyadi dan Pemkot Surabaya, serta minta dukungannya dalam program Gempur Rokok Ilegal, komitmen meningkatkan PAD dan kesadaran pajak warga kota Surabaya, serta kepemimpinan yang inovativ dalam pengelolaan keuangan daerah. “Mari kita lanjutkan sinergi ini agar negara dan daerah sama – sama kuat !” imbaunya.

Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur 1, Untung Basuki, mengungkapkan dalam sambutannya, pemusnahan rokok ilegal kali ini sebanyak 11,1 juta batang atau senilai Rp 16,6 miliar dengan potensi kehilangan cukai Rp 10,6 miliar plus PPN dan pajak rokok.

“Tahun 2024 produksi hasil tembako di Jawa Timur itu angkanya di 188 miliar batang. Jadi Jawa Timur itu produksi rokoknya 188 miliar batang. Jadi angkanya sudah miliar, Pak. Penerimaan Bea Cukai Jatim mencapai Rp 148,8 triliun (mayoritas dari cukai tembakau). Dari hari ini kita akan memusnahkan 11,1 juta batang. Meskipun sudah juta, angkanya sebetulnya masih cukup besar.  Yang terus akan kita gelorakan bagaimana kita mau merangkir rokok ilegal 11,1 juta batang ini kalau nilainya itu kurang lebih sekitar 16,6 miliar rupiah,” paparnya.

Untung Basuki menyampaikan pesan inti dan alasan pemerintah agar konsisten memberantas rokok ilegal, dengan penekanan pada tiga aspek utama, yakni :

  1. Penerimaan Negara – Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar cukai, PPN, dan pajak rokok.
  1. Aspek Kesehatan – Konsumsi rokok tetap boleh, tapi harus dibatasi, dikontrol, dan hanya yang legal. Rokok ilegal berisiko lebih tinggi karena tidak ada pengawasan kualitas.
  1. Aspek Tenaga Kerja & Ekonomi – Industri hasil tembakau menyerap banyak tenaga kerja. Jika rokok ilegal dibiarkan, tenaga kerja di industri resmi bisa dirugikan. Selain itu, rokok ilegal termasuk underground economy sehingga PDRB daerah bisa terlihat lebih kecil dari realitanya.

Di sisi lain juga tak lepas dari peranan penegak hukum (TNI, Polri, Satpol PP, dan Bea Cukai) yang sudah banyak berkontribusi dalam penindakan, juga peranan masyarakat yang menentukan ada atau tidaknya rokok illegal, dan tak kalah pentingnya peranan media dalam sosialisasi ke masyarakat agar tidak membeli rokok illegal.

Sementara itu, Wali Kota Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasinya kepada para pengusaha rokok legal karena banyak menyerap tenaga kerja dari Surabaya. Ia mengakui bahwa rokok illegal merugikan negara karena sebanyak 70-80 % harga rokok adalah pajak. Beredarnya rokok illegal  merugikan perusahaan legal karena adanya persaingan yang tidak sehat, serta merugikan pekerja yang menggantungkan hidup di industri resmi.

“Saya meminta kejujuran dan kesadaran membayar pajak, karena pajak bukan untuk pemerintah melainkan untuk masyarakat, digunakan untuk pendidikan gratis, penanggulangan kemiskinan, stunting, dan lainnya. Pemkot tidak ingin narik pajak “gedok-gedokan” (main paksa – red). Surabaya punya budaya “arek” yaitu kejujuran dan keterbukaan menggunakan aplikasi digital agar setoran pajak transparan. Pajak itu bukan beban tapi kewajiban yang kembali kepada rakyat, sesuai nilai – nilai Pancasila dan Agama,” tutur Wali Kota Eri Cahyadi, seraya menegaskan komitmen Pemkot Surabaya “menggempur rokok illegal”. (yok)

Related Articles

Back to top button