Pansus DPRD Surabaya Fokus KBS Sebagai Lembaga Konservasi dan Kesejahteraan Satwa

SURABAYA – HKNews.info : Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya mulai menggelar rapat perdana membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penetapan Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Rapat digelar di ruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/7/2025), dipimpin oleh Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, S.T, dihadiri oleh para anggota pansus, juga dari Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, dari Bagian Perekonomian dan SDA, serta tak ketinggalan jajaran Direksi PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.
Di awal pembahasan, kondisi PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya yang hingga kini belum memiliki Direktur Utama secara definitive, sempat menjadi kritikan para anggota pansus. “Sebetulnya memang terlambat, tapi semua ini masih dalam batasan. Ini nanti akan kita kejar supaya segera selesai. Kita tidak ingin menunda-nunda lagi,” tegas Yuga.

Yuga juga menjelaskan bahwa proses pembahasan sempat tertunda karena ada penyesuaian metrik pada aturan yang mengikat dari pusat. Ia memastikan pembahasan pekan depan akan langsung fokus pasal per pasal. “Saya yakin dengan perubahan status ini, KBS bisa lebih inovatif. Perubahan ke Perumda memungkinkan pengambilan keputusan lebih cepat, termasuk kerjasama bisnis. Harapannya pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan satwa tetap terjamin,” kata dia.
Yuga turut menyoroti persoalan tarif masuk KBS yang masih stagnan sejak 2008. “Tarif Rp15.000 itu sudah tidak relevan lagi. Tapi saya apresiasi Direksi KBS yang berinovasi menambah wahana tanpa menaikkan tarif dasar, sehingga kebutuhan perawatan satwa tetap terpenuhi,” tambahnya.
Yuga juga mengingatkan KBS tetap mengedepankan kesejahteraan satwa. “Kami tidak ingin binatang jadi korban karena minim pemasukan. Kreativitas perlu, tapi tetap jaga habitat mereka. Saya pribadi tidak mendukung penambahan wahana malam karena satwa nokturnal juga butuh istirahat. Fokuskan saja ke wahana di sisi luar area utama,” tandasnya.

Direksi PD KBS yang diwakili Rika menambahkan bahwa perubahan status badan hukum akan membawa kelonggaran dalam manajemen usaha. “Kami berharap bisa lebih mudah dalam perizinan, termasuk membuka kemungkinan pengembangan lahan untuk penangkaran satwa tertentu seperti rusa,” ungkapnya.
Rika juga mengungkap rencana besar pengembangan zona rekreasi. “Kami sedang menggarap konsep Surabaya Night Zone dengan pemindahan wahana ke area belakang agar tidak mengganggu satwa. Kami juga sudah mulai memanfaatkan lahan tidak produktif, contohnya menara dua lantai yang kini jadi wahana edukasi interaktif,” jelas Rika.
Dari sisi estetika, Rika berharap ke depan KBS bisa tampil lebih menarik dari jalan protokol. “Selama ini dari luar kelihatan dindingnya saja. Kami ingin menghadirkan pemandangan hijau ke arah dalam tanpa mengubah akses masuk,” tambahnya.

Sementara itu, Sidarta dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengingatkan urgensi perubahan status KBS ke Perumda sesuai amanah PP 54 Tahun 2017. “Seharusnya penyesuaian badan hukum dilakukan dua tahun setelah regulasi ini terbit. Ini sudah terlambat. Secara langsung tidak ada sanksi, tapi ke depan perizinan bisa terkendala karena OSS sudah tidak mengakomodasi PD,” katanya.
Sidarta menegaskan pihaknya mendorong percepatan penyelesaian raperda. “Harapannya segera selesai, kita sesuaikan regulasi agar manajemen KBS lebih efektif,” tegasnya.
Seluruh pihak sepakat bahwa transformasi PD KBS menjadi Perumda tidak sekadar formalitas hukum, tetapi menjadi momentum untuk mendorong penguatan fungsi konservasi, peningkatan kesejahteraan satwa, inovasi layanan, serta pengelolaan bisnis yang sehat. KBS diharapkan tetap menjadi ruang hiburan murah bagi rakyat, sekaligus lembaga konservasi yang profesional. (yok)