Tepat di Peringatan HJKS ke 732, Wali Kota Eri Lantik 223 Pejabat Pemkot. “Birokrasi untuk Pelayanan Publik !”

SURABAYA – HKNews.info : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Sabtu (31/5/2025). Prosesi pelantikan yang berlangsung di Graha Sawunggaling ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Sebanyak 223 pejabat dari berbagai Perangkat Daerah (PD) resmi dilantik untuk menempati posisi baru sesuai hasil asesmen.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan pentingnya rotasi jabatan sebagai bagian dari pengembangan diri Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Saya pernah menyampaikan bahwa jabatan itu tidak boleh terlalu lama. Cukup 2 tahun, maksimal 2,5 tahun, harus bisa berpindah kepada jabatan yang lainnya,” ujar Wali Kota Eri.
Ia juga menjelaskan bahwa rotasi jabatan ini bertujuan agar para ASN dapat merasakan tantangan di berbagai posisi. Dengan demikian, wawasan dan kemampuan analisis mereka akan berkembang secara menyeluruh. “Bayangkan kalau satu orang akan di titik tertentu saja, maka ilmunya tidak akan pernah berkembang,” tegasnya.
Usai prosesi pelantikan, Wali Kota Eri menuturkan bahwa dari 223 pejabat yang dilantik, sebanyak 55 di antaranya adalah pejabat yang naik jabatan berdasarkan proposal yang diajukan. Sedangkan sisanya mengalami rotasi sesuai hasil asesmen. “Ini pelantikan 223 orang, mulai dari Eselon II dan Eselon III. Dan pelantikan ini, 55-nya adalah orang yang naik menggeser yang lainnya berdasarkan proposal yang masuk,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwa rotasi jabatan dilakukan untuk memecah zona nyaman ASN yang telah menduduki posisi lebih dari dua tahun. Tujuannya adalah agar setiap ASN memiliki pengalaman lintas sektor dalam perangkat daerah. “Sehingga semua pegawai negeri itu ada perjalanannya, ada turnya ke seluruh PD. Sehingga dia bisa merasakan, oh bebannya PD lain seperti ini,” terangnya.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menilai bahwa pengalaman lintas PD akan meningkatkan kemampuan analisis seorang ASN dalam menghadapi berbagai persoalan dan kegiatan pemerintahan. “Sehingga ini bisa menambah kemampuan mereka untuk melakukan analisa-analisa sebuah kegiatan,” tambahnya.
Di samping itu, Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa pelantikan ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh perubahan struktural telah memperoleh izin resmi dari instansi terkait. “Karena sekarang terkait dengan perubahan apapun yang ada di pemerintahan, terkait struktural, maka harus mendapatkan izin dari BKN dan Kemendagri,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pelantikan ini juga dilakukan berdasarkan prinsip Sistem Merit. Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) menjadi pihak yang menilai dan menentukan penempatan ASN berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan evaluasi mendalam. “Tim Baperjakat memiliki cerita, memiliki alasan, memiliki hitungan dan itu yang menyebabkan pelantikan ini terjadi,” paparnya.
Karena itu, ia meminta Tim Baperjakat untuk menempatkan pejabat sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensinya. Baginya, ASN di posisi teknis harus memiliki kemampuan teknis yang mumpuni. Sedangkan untuk posisi manajerial, dibutuhkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Kalau dia di pelaksana teknis seperti Eselon III Kabid-kabidnya, maka harus orang yang tahu (teknis) ilmunya. Kalau dia manajerial, maka dibutuhkan sekolah pasca sarjana untuk S2, sampai dia doktor,” terangnya.
Sebagai contoh, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam di bidang hukum bagi pejabat yang ditempatkan di Bagian Hukum dan Kerjasama Kota Surabaya. Bagi dia, pejabat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus paham betul teknis ilmunya.
“Misal kalau saya jadi sarjana hukum, magister hukum, tapi ketika saya menjadi Kasubag di Bagian Hukum (itu tidak sesuai), karena saya tidak menguasai perdata dan pidana. Karena saya menguasai perdata dan pidana terkait dengan proyek. Maka saya berharap itu juga diatur,” pintanya.
Ia pun kembali menekankan bahwa birokrasi harus menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan kota, bukan sebagai alat politik. Baginya, birokrasi adalah instrumen pelayanan masyarakat, bukan alat politik kekuasaan. “Sekali lagi saya tegaskan, birokrasi bukan untuk kepentingan politik, tapi birokrasi untuk pelayanan publik,” pungkasnya. (yok)