Jaga Iklim Investasi, Rapat Komisi B DPRD Surabaya Temukan Solusi ‘Nyantol’ nya Ijin Amdal YP Logos oleh Penolakan Warga

SURABAYA – HKNews.info : Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat atas pegaduan Yayasan Pendidikan Logos yang mengaku dipersulit mendapatkan ijin Amdal untuk rencana pendirian gedung Sekolahan Kristen Logos, berlokasi di Jl Taman Puspa Raya Blok B, Sambikerep, Surabaya.
Rapat hari Selasa (06/05/2025) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.IP, M.A.P, dengan menghadirkan Yayasan Pendidikan Logos yang diwakili oleh Yosep, pihak RW 08, Kelurahan Sambikerep yang merasa (bakal) terdampak oleh pembangunan gedung tersebut, RW 05 Kalijaran – Sambikerep, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Surabaya, Camat dan Lurah Sambikerep, serta segenap anggota Komisi B DPRD Surabaya.
Terungkap dalam rapat Komisi B, seperti dituturkan Yosep, bahwa sesungguhnya segala perijinan telah diurus dan dilengkapi untuk rencana pembangunan gedung berlantai tujuh Sekolah Kristen Logos dari TK, SD, SMP, SMA di ujung Jalan Taman Puspa Raya B3. “Termasuk didalamnya perijinan Amdal,” kata Yosep. Namun, lanjut Yosep, dalam Sidang Amdal RKL-RPL pada 20 Desember 2024, Pemerintah Kota Surabaya melakuan Pembatalan Perijinan Amdal tersebut Secara Sepihak.
Menanggapi hal itu, Elfia dari Ketua Tim Perijinan Pelayanan Perijinan Berusaha DPM PTSP, membenarkan memang ada permohonan Amdal dari pihak Yayasan Pendidikan Logos dan sudah disidangkan, tetapi ternyata tetap ada penolakan dari warga RW.08. Meskipun tekhnis dan mekanismenya sudah dilakukan sesuai aturan dan suratnya masuk ke DLH. Maka DLH menjadwalkan kapan pelaksanaannya dan pembatalannya.
Sementara terungkap investasi untuk sektor Pendidikan ini bisa mencapai puluhan milyar rupiah, seperti diutarakan Yosep saat menjawab pertanyaan anggota Komisi B, H. Mochammad Machmud, S.Sos, terkait nilai investasi atas proyek ini. Disinilah Machmud mengingatkan betapa Pemerintah Kota sangat menginginkan penanaman modal oleh investor di Surabaya, tapi sikap DPM PTSP mengecewakan investor.
Tidak hanya itu, Machmud juga menekankan agar pihak DPM PTSP tidak membiarkan pihak warga dan Yayasan berembug sendiri, melainkan DPM PTSP harus selalui memfasilitasi dan menengahi setiap kali ada pertemuan diantara kedua pihak.
Lalu apa kata warga RW.08 Sambikerep, terkait sikap penolakannya terhadap rencana Pembangunan gedung Sekolah Kristen Logos di TPR ? Untung, Wakil Ketua RW.08, mengatakan, permasalahan Logos selalu muncul di setiap pergantian kepengurusan, alias sudah berlangsung lama. “Rata – rata warga RW.08 menolak rencana Pembangunan gedung sekolah Kristen Logos, karena akan menimbulkan kemacetan lalu lintas, sehingga bisa membuat nilai rumah kami jatuh. Sedangkan kami membeli rumahkami ini juga untuk berinvestasi,” papar Untung.
Menurut Untung dan juga warga RW.08 lainnya, keberadaan sekolahan besar berlantai tujuh untuk kalangan orang berada, pasti akan menimbulkan kemacetan lalu lintas di ruas jalan komplek pemukiman tersebut, oleh para pengantar dan penjemput siswa bermobil.
Pihak DLH manyampaikan, sampai ke tahap penilaian substansi Amdal, karena ada masih ada permasalahan dengan warga maka kami merasa perlu untuk azas kecermatan untuk melibatkan seluruh komponen yang terlibat dalam penilaian substansi Amdal, sesuai amanat pasal 45 ayat 3 PP 22/2021 yang menyebutkan diantaranya warga terdampak langsung oleh akibat kegiatan proyek ini.
“Sedangkan warga terdampak langsung adalah warga RW.05 dan RW.08. Warga RW.05 menyatakan persetujuan, tapi RW.08 menyatakan tidak mau terlibat atau tidak setuju. Oleh karena itu kami belum dapat melanjutkan proses penilaian substansi Amdal ini sampai dengan ada keterlibatan dari warga yang terdampak langsung,” katanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, SH, tidak menampik bahwa kebanyakan sekolah Kristen itu selalu provit dan sangat luar biasa dalam hal investasinya.
Namun H Budi menegur cukup keras terhadap Yayasan Pendidikan Logos yang tidak humanis dalam melakukan pendekatan ke warga sehingga terjadi miskomunikasi khususnya dengan RW.08. “Komunikasi dengan warga itu sangat dibutuhkan. Jadi apa pun terkait perijinan, baik dampak maupun resikonya harus dihadapi,” tegas H Budi, seraya menambahkan, pada sekolahan se level tersebut bisa jadi satu siswa satu mobil untuk jemputan. Anak dua mobil dua dan sopir pun dua. Maka akan terjadi penumpukan mobil – mobil penjemput memenuhi jalan depan sekolahan, menimbulkan kemacetan. Kekhawatiran seperti itu sangat meresahkan.
Terhadap pihak Dinas Pendidikan Surabaya, H Budi, mengingatkan keras, agar jangan sampai membunuh sekolah – sekolah kecil di sekitarnya. “Sehingga pasti akan disekolahkan di sekolah yang lebih luar biasa. Sekolah – sekolah kecil di sekitarnya pasti akan tumbang. Catatan – catatan ini tentunya harus diperhatikan,” ucap H Budi.
“Yang paling penting, lek mbangun iku tonggoe kanan-kiri yo kudu dijak ngomong…. Lek wes ditolak ngene iki yo angel…. Akibate gegeran terus (kalau mau bangun gedung, tetangga kanan-kiri ya diajak berembug. Kalau sudah ditolak begini, sulit),” tutur H Budi, seraya menambahkan, semoga masih bisa ditempuh persetujuan dari warga RW.08.
Anggota Komisi B, Baktiono, B.A., S.S, menekankan sebaiknya diundang pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan pakar – pakar lalu lintas, sehingga nanti bisa diperoleh rekayasa lalu lintas seperti apa, yang justru menguntungkan warga, karena ada sekolah favorite yang dekat.
“Pihak Yayasan harus menjelaskan lebih rinci lagi kepada warga, bahwa warga tidak akan terganggu. Contoh sekolah Petra di Manyar, di situ semua permintaan RW dituruti sehingga tidak ada alasan lagi untuk menolak. Jadi perlu ada pertemuan lagi yang berujung kesepakatan,” tutur Baktiono.
Rapat Komisi B dengan agenda Rencana Pembangunan Sekolah Kristen Logos ini ditutup dengan kesimpulan, 1. Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Sambikerep dan Kelurahan Sambikerep, DPM PTSP harus selalu memfasilitasi kegiatan pertemuan – pertemuan antara warga RW.08 dengan pihak Logos. 2. Komisi B memfasilitasi dengan mengundang Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup, Pimpinan Pengembang Citraland, dan warga terdampak RW.05 dan RW.08. 3.Mengundang Pakar Lalu Lintas dari ITS (Bp. Anak Agung Kartika), dan dari Universitas Narotama (Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH.) (yok)
Foto Cover : Kiri : Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, SH. Kanan : Yosep dari Yayasan Pendidikan Logos.