Politik

Dewan Minta Aparat Lebih Peka Antisipasi Adanya Potensi Predator Anak

Komisi D DPRD Kota Surabaya Menyayangkan Terjadinya Kasus Asusila Pada Anak

Surabaya – HKNews.info : Kasus pencabulan anak yang menyeret pemilik atau pengelola rumah asuh anak di Surabaya ke ranah hukum, itu akhirnya sampai juga ke meja dewan. Hal itu karena terkait dengan permasalahan pengawasan panti asuhan serta perlindungan anak.

Wakil Ketua Komisi D Hj Lutfiyah, S.Psi

Komisi D DPRD Kota Surabaya dalam rapat hari Kamis (06-02-2025) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D Hj Lutfiyah, S.Psi dengan agenda “Koordinasi terkait Permasalahan Pengawasan Panti Asuhan dan Perlindungan Anak”, selain dihadiri oleh para anggota Komisi D, juga dihadiri oleh pihak – pihak yang kompeten di Pemerintah Kota Surabaya seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Sosial, Kepala Satpol PP Surabaya, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Camat Gubeng, Lurah Baratajaya, serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.

Hj Lutfiyah , S.Psi di hadapan para peserta rapat, mengungkapkan pihaknya menyayangkan masih adanya kasus pencabulan anak di kota Surabaya yang telah berpredikat sebagai “Kota Layak Anak”.

Namun dijelaskan oleh Ana Fajriatin, Kepala Dinas Sosial Pemkot Surabaya, bahwa di rumah asuh anak itu dulu pernah terjadi kasus aborsi sehingga berurusan dengan hukum, yang ketika itu ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Ana Fajriatin, Kepala Dinas Sosial Pemkot Surabaya

Saat ini kondisinya seperti rumah yang tidak terawat, dihuni oleh seorang bapak (berinitial NK, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim), bersama istrinya (sudah berpisah) dan anak – anak (ada 3 orang anak kandung mereka, dan anak – anak yang lain) dalam aktifitas yang seolah tampak biasa – biasa saja. Jadi tidak ada pengurusan sebagai panti, tampak hanya sekedar membantu pembiayaan hidup anak – anak lainnya tersebut yang merupakan anak titipan.

Sudah banyak dilakukan pihak dinas terhadap anak – anak tersebut dalam hal bantuan sampai ke hal  pendampingan. Sampai kemudian ada informasi ihwal kasus pencabulan tersebut dari istri NK yang disampaikan kepada LBH Unair, dan dilanjutkan laporan ke Polda Jaitm. Kini anak – anak tersebut dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencanan (DP3A PPKB) Kota Surabaya.

Dari Lembaga Perlindungan Anak, menegaskan bahwa rumah itu bukanlah sebuah Panti Asuhan karena tidak ada kegiatan selayaknya Panti Asuhan dan tidak ada pengawasan sebagai Panti Asuhan. Namun pengawasan harus diperketat agar Lembaga Panti Asuhan tidak dijadikan kedok para predator untuk melakukan kegiatan yang menguntungkan seperti menarik donator, dan apalagi melakukan pencabulan terhadap anak – anak asuhan.

Drs H. Imam Syafi’i, SH, MM

Mendukung pernyataan Hj Lutfiyah , S.Psi soal kasus anak di Kota Layak Anak, Anggota Komisi D, Drs H. Imam Syafi’i, SH, MM, mengungkapkan sebuah ironi karena masih banyaknya kasus menimpa anak – anak di Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Imam mempertanyakan peranan KSH (Kader Surabaya Hebat) yang harusnya turut mengawasi keberadaan anak – anak di wilayah pemukiman masing – masing, sehingga kasus pencabulan anak seperti ini bisa dicegah secara dini. “Apalagi honor KSH kan sudah naik,” sentil Imam.

Diakui Imam, kasus pencabulan tersebut sudah ditangani Polda Jatim. Namun menurutnya masih perlu dirapatkan di dewan karena dewan acap kali menjadi tumpuan pertanyaan warga masyarakat. “Kok nang Suroboyo sek onok ngene (Kok di Surabaya masih ada begini (kasus pencabuan anak)). Nah ke depan jangan sampai ada lagi kasus seperti ini,” kata Imam. Jadi, lanjutnya, ini menjadi keterkaitan semua pihak, memastikan lokasi – lokasi di Surabaya berikut mendata penghuni dan latarbelakangnya agar mudah mengantisipasi bila ada persoalan di tengah masyarakat.

Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir, M.Kes

Anggota Komisi D William Wirakusuma, mempertanyakan bagaimana bisa di dalam satu KK ada 14 anggota keluarga. “Ini patut dicurigai,” katanya kepada Camat Gubeng yang hadir di rapat Komisi D.

Ketua Komisi D dr. Akmarawita Kadir, M.Kes., meminta peranan aparat di tingkat Camat, Lurah, RW dan RT lebih ditingkatkan lagi dalam pengawasan kepada warganya. “Jadi kan kita sudah ada perwalinya, tinggal bagaimana sistemnya agar bisa diterapkan oleh Camat, Lurah, RW dan RT sehingga mereka bisa lebih peka lagi. Maka ketika diketahui potensi adanya predator anak, hal ini bisa dicegah lebih dini,” ucapnya. (yok)

Related Articles

Back to top button