Rapat Kedua Pansus DPRD Surabaya – Pemkot Soal 7 Lokasi Pasar “Jalan Ditempat !”
Judul Usulan Permohonan Diminta Direvisi
SURABAYA – HKNews.info : Gelar rapat Pansus DPRD Surabaya, Selasa (24/12/2024) di Komisi A, dengan pihak Pemerintah Kota Surabaya dan PD Pasar Surya, melanjutkan rapat sebelumnya pada Selasa (19/11/2024), dengan tema yang sama, yakni persetujuan terhadap penghapusan / pemindahtanganan sebagian tanah asset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, namun masih belum menemukan titik temu.
Dalam rapat kali ini Pansus bahkan meminta Pemkot untuk merivisi judul usulan agar relevan dengan materi pembahasan. Pasalnya, aset yang dimohonkan untuk dihapus ternyata tidak pernah tercatat dalam neraca keuangan PD Pasar, walaupun PD.Pasar Surya diberi kewenangan untuk membina dan mengelola pasar-pasar tersebut.
Turut hadir dalam rapat kali ini, Kepala Bagian Perekonomian Pemkot, Vykka Anggradevi Kusuma, perwakilan dari Bagian Hukum Pemkot, perwakilan BPKAD, dan Dirut PD Pasar Surya.
Awalnya, pendapat ini disampaikan oleh Saifudin Zuhri yang mengatakan jika sebaiknya melakukan revisi Perda No.1 Tahun 1999 yang mencantumkan keberadaan pasar di 6 lokasi sebagai aset, karena faktanya hanya berupa kegiatan pasar. Tidak ada bangunannya maupun luas lahannya secara pasti melainkan hanya jalan.
Pendapat ini ternyata diamini juga oleh Yona Bagus Widiatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang menyatakan perlu adanya sinkronisasi soal pemahaman terkait narasi judul permohonan agar pembahasannya bisa mencakup pasar 1-6 dan 7.
“Mengganti judul permohonan yang lebih relevan. Namun saya berpesan, jangan sampai pencatatan lokasi pasar1-6 ada unsur yang merugikan warga. Jangan mengambil lahan warga secuilpun,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan statement bahwa pihaknya dalam rapat pembahasan kali ini masih belum menemukan titik temu.
Cahyo mengakui jika pansus menemukan bahwa 6 aset pasar yang diajukan untuk dihapus ternyata tidak pernah ada penyerahan aset baik secara fisik maupun secara administrasi.
“Begitu pula sebaliknya, aset pasar yang berupa jalan raya itu juga tidak pernah dikeluarkan ataupun diserahterimakan kepada PD Pasar, justru kami temukan aset jalan raya tersebut ada tertulis di Simbada sebagai jalan. Maka kami menilai kurang tepat jika pengajuan judulnya adalah permohonan penghapusan aset”, kata Cahyo.
Merespon hal ini, Rizal wakil dari bidang hukum dan kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa penghapusan aset enam pasar yang sebelumnya dimandatkan melalui Perda No. 1 Tahun 1999, dengan pengelolaannya diserahkan kepada PD Pasar Surya berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1999.
Dalam perda tersebut, pasar didefinisikan sebagai tempat transaksi jual beli umum, tanpa menyebutkan aset berupa bangunan atau lahan. Kewenangan diberikan kepada PD Pasar karena adanya aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
“Namun, melalui Perda No. 17 Tahun 2003, disebutkan bahwa PD Pasar tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan, termasuk di area yang menjadi tempat beraktivitas pedagang kaki lima (PKL),” kata Rizal
Rizal melanjutkan, Perda No. 6 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap tindakan penghapusan atau pemindahtanganan aset benda tidak bergerak, serta kerjasama usaha patungan, investasi modal, atau penyertaan modal, harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. Persetujuan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengawas.
“Selain itu, ayat 2 dalam perda yang sama menyebutkan bahwa persetujuan Kepala Daerah terkait penghapusan atau pemindahtanganan benda tidak bergerak tersebut juga harus memperoleh persetujuan Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi dasar penting dalam proses penghapusan aset yang sedang dilakukan,” pungkas Rizal. (yok)