Halo SurabayaHeadlineHukrim

Bakesbangpol Jatim Disorot, Pembentukan FPK Jatim Dinilai Cacat Hukum.

SURABAYA – HKNews.info : Pembentukan dan penyusunan pengurus FPK (Forum Pembauran Kebangsaan) Jawa Timur masa bakti 2024 – 2027, dinilai cacat hukum. Sorotan tajam datang dari perwakilan suku bangsa di Jatim. Sebab acara rapat yang berlangsung di gedung Bakesbangpol Jatim, itu dinilai mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Rapat yang digagas Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Jatim itu, diduga tidak sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) dan Pergub (Peraturan Gubernur) Jatim.

Beberapa wakil organisasi suku dan etnis yang hadir, terkejut saat berubahnya acara. Dalam undangan disebutkan acara adalah Rapat Inventarisasi Data Suku-suku Bangsa Indonesia dan Kegiatan Pembauran Kebangsaan. Ternyata acara diubah menjadi pembentukan dan pemilihan pengurus baru.

Akibat perubahan agenda mendadak pada rapat yang dipimpin Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto itu, mendapat tanggapan dan protes dari peserta rapat. Protes pertama datang dari perwakilan suku dari Kalimantan.

Wakil suku itu mengatakan, dia diundang untuk menyampaikan data suku yang diwakilinya untuk diinventarisasi tingkat Jatim. Karena dia bukan ketua organisasi, dia tidak mencalonkan diri jadi pengurus. Apalagi ini dia diundang melalui FPK Kota Surabaya. Sedangkan kepengurusan yang dibentuk adalah FPK Provinsi Jatim.

Pernyataan yang sama juga diucapkan beberapa orang wakil suku dari daerah lain. Di antaranya juga beberapa wakil suku dari NTT, Sumatera dan Sulawesi. Para wakil suku itu tidak siap untuk menjadi pengurus tingkat Jatim, karena dia sudah menjadi pengurus di FPK Kota Surabaya.

Permendagri dan Pergub

Mendapat protes dan tanggapan dari beberapa peserta rapat itu, Ketua FPK Jatim “demisioner”, HM Yousri Nur Raja Agam, berusaha membantu Kepala Bakesbangpol Jatim.

Yousri, menjelaskan, memang seharusnya, acara pemilihan pengurus perlu berpedoman kepada Permendagri No 34 tahun 2006 dan Pergub Jatim No.41 rahun 2009. Kedua Peraturan itu sama-sama BAB III Pasal 8 ayat (2).

Wartawan senior Jatim ini, mengingatkan Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto.  Dengan membaca teks aslinya, Yousri menyatakan: “Pembentukan FPK, dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah”.

Begitu diingatkan dasar hukum pembentukan pengurus FPK, dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, sampai kelurahan/desa, tersebut, Eddy Supriyanto menyadari.

Secara spontan Eddy mengakui hal itu. Memang benar itu, pembentukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda), katanya.

Walaupun sudah mengakui aturan hukumnya, namun disayangkan, Eddy meneruskan pelaksanaan pemilihan pengurus. Ia berdalih, mumpung kumpul sekarang ini ada masyarakat.

Beberapa orang masih ada yang ngotot, menyatakan : “Yang hadir ini adalah pengurus FPK Kota Surabaya. Tidak mewakili organisasi suku tingkat provinsi,” ujar wakil suku Dayak Kalimantan. Kendati demikian, Eddy yang sekarang juga Pj (Penjabat) Walikota Madiun itu, tidak peduli.

Agenda pemilihan pengurus dilakukan secara langsung. Berdasarkan nama yang terpampang di layar infokus, peserta diminta mengacungkan tangan untuk yang mendukung. Lalu dihitung jumlah yang mengacungkan tangan itu.

Ada 12 nama bakal calon yang diunggulkan..  Dari hasil penghitungan dengan sistem mengacungkan tangan itu.

Ada dua nama yang mendapat nilai terbanyak sama. Sama-sama didukung tujuh suara. Mereka adalah, Amiruddin Pase dari Suku Aceh dan Hoslih Abdullah mewakili Suku Madura. Karena jumlah suaranya sama dalam dua kali penghitungan.

Akhirnya Eddy menginstruksikan diundi. Serta-merta Ansori, Sekretaris  Bakesbangpol Jatim maju membawa uang Rp 500. Dari undian ini yang menang Amiruddin. Sehingga putera Tanah Rencong inilah yang bakal menjadi Ketua FPK Jatim untuk periode 2024-2027.

Setelah Amiruddin Pase sudah terpilih jadi Ketua,  maka Hoslih Abdullah dinyatakan sebagai Wakil Ketua I.  Beberapa nama menjadi wakil ketua berikutnya.

Para peserta rapat dikejutkan pernyataan Kaban Kesbangpol Eddy Supriyanto. Sebab ia langsung mengumumkan bahwa Sekretaris adalah Nurul Ansori dari Suku Jawa, yang tidak lain adalah Sekretaris Bakesbangpol Jatim yang duduk di sampingnya. Betikutnya, Bendahara, disebut bernama Grace Evi Ekawati, diperkenalkan sebagai Ketua Perbasi KONI Jatim, mewakili Etnis Tionghoa. Mendengar nama Ansori dan Evi ditetapkan begitu saja, terdengar suara “huuuu” dari peserta rapat.

Musyawarah Ulang

Ketua FPK Kota Surabaya Hoslih Abdullah juga menyesalkan adanya perubahan agenda rapat dari Inventarisasi data menjadi pembentukan pengurus FPK Jatim. Bagaimana ini, kita diundang untuk rapat Inventarisasi dan pendataan, tetapi kok berubah menjadi musyawarah pemilihan dan pembentukan pengurus. Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan Permendagri dan Pergub Jatim.

“Kalau ini tidak dikoreksi dan dibetulkan bisa berbuntut dengan penggunaan anggaran. Ingat lho kita ini di FPK menggunakan dana APBD. Jadi jangan salah prosedur !” ujar Cak Dolah, panggilan akrab Hoslih Abdullah.

Bahkan, Hoslih yang juga Ketua KONI Kota Surabaya itu mengingatkan, seharusnya kita berpedoman kepada Permendagri dan Pergub yang menjadi dasar pembentukan FPK di tingkat provinsi ini.

“Memang, seperti diingatkan oleh mantan Ketua FPK Jatim; Cak Yousri Raja Agam, untuk membentuk kepengurusan harus berpedoman Permendagri dan Pergub Jatim sama-sama BAB III Pasal 8 ayat (2),” ujar Cak Dolah.

Sebagai Ketua FPK Jatim Demisioner, Cak Yousri menyarankan kepada Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto agar sebaiknya melakukan kaji ulang. Misalnya mengadakan musyawarah kembali sesuai prosedur hukum yang benar. Kalau tidak dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku, bisa berpengaruh kepada penggunaan dana  yang dihibahkan dari APBD Jatim itu.

Cak Dolah yang juga Ketua Pemuda Pusura Surabaya ini merasa serba salah, ikut rapat di Bakesbangpol Jatim ini. Sebab peserta rapat 16 orang dari 27 pengurus  FPK Kota Surabaya. Di samping itu juga beberapa teman pengurus KONI Jatim dan Surabaya, katanya. (yok)

Related Articles

Back to top button