Hukrim

Cemburu Buta Berujung Penjara.

Gara – Gara Tak Tahan Melihat Mantan Kekasih Pacaran Lagi

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menginterogasi kedua tersangka

KEBUMEN – HKNews.info : Dua pemuda asal Kecamatan Alian, masing – masing berinitial MK, 22 tahun, dan TG, 16 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Kebumen atas dugaan pencurian dengan kekerasan.

Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat pengaduan dari RY, 14 tahun, warga Kecamatan Kebumen, yang mengaku telah dianiaya dan dirampas sepeda motor Yamaha Mio miliknya.

Peristiwanya sendiri terjadi hari Jumat, tanggal 31 Juli 2020. Korban RY, dipergoki kedua tersangka di depan SMK Negeri Alian, Kebumen. “Korban ditendang, lalu dipukul di bagian kepala oleh para tersangka. Setelah korban tidak berdaya, sepeda motornya dirampas,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kepada wartawan, saat jumpa pers hari Selasa (11/8/2020) di Mapolres Kebumen.

Tidak hanya itu, tersangka sempat meminta uang tebusan Rp 1 juta kepada korban jika hendak mengambil sepeda motornya. Selama itu, sepeda motor dipakai oleh tersangka untuk segala keperluannya.

Usut punya usut, saat pemeriksaan di depan petugas, kedua tersangka mengaku hanya ingin memberi ‘pelajaran’ kepada korban karena cemburu mantan kekasih MK kini berpacaran dengan korban.

Namun apa yang dilakukan para tersangka adalah perbuatan pidana. “Saya menyesal Pak. Tidak akan mengulangi lagi. Motor ini nggak saya jual,” katanya.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama lama 12 tahun penjara.(had).

Related Articles

Back to top button