Hukrim

Didakwa Penipuan Sewa Lahan Bengkok, Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara 

KENDAL – HKNews.info : Sidang tuntutan perkara tindak pidana penipuan sewa lahan bengkok di Kabupaten Kendal dengan terdakwa Teguh bin (alm) Sukandar disidangkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (14/6/2023).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kendal, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidz Listyo Kusumo dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang diketuai Nunung Kristiyani, SH MH dalam sidang yang dilaksanakan secara daring menuntut Teguh bin (alm) Sukandar dengan tuntutan dua tahun penjara serta membayar denda biaya perkara Rp. 2.5 juta.

Terdakwa Teguh dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sewa lahan bengkok kepada Ponidjan warga Jambearum Kendal dan sende (gadai) sawah kepada Matoni warga Kumpulrejo, Kecamatan Patebon, Kendal.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Kendal menyatakan terdakwa Teguh bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 junkto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Teguh Bin (alm) Sukandar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Hafidz Listyo Kusumo membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kendal juga menuntut terdakwa membayar denda biaya perkara sebesar Rp. 2,5 juta.

Dijelaskan Hafidz, barang bukti yang dimiliki kedua korban untuk menjerat terdakwa dalam perkara tersebut berupa satu lembar kwitansi pembayaran sewa tanah bengkok Wonokerto dari Ponidjan yang ditandatangani oleh terdakwa pada tahun 2017 sebesar Rp.7,5 juta.

Bukti kedua, satu lembar kwitansi yang berisikan telah terima dari Matoni uang sebanyak Rp. 50 juta guna membayar sende (gadai) sawah blok Binangun selama tiga tahun pada tabun 2012 yang ditandatangi terdakwa.

Hal-hal yang dijadikan Jaksa sebagai bahan pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Teguh yakni, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat.

Selain itu, perbuatan yang dialkukan oleh terdakwa dilakukan pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa yang seharusnya terdakwa mengayomi dan menjadi panutan warga.

Adapu hal yang memberatkan dikatakan Jaksa, terdakwa pernah dihukum dengan perbuatan yang sejenis.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan perbuatan sejenis. Dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” ucap JPU Hafidz Listyo Kusumo.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Selasa 20 Juni 2023 dengan agenda pembelaan oleh terdakwa dan kuasa hukum. (had).

Foto 1 : Sidang perkara penipuan dengan terdakwa Teguh bin Sukandar digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kendal.

Related Articles

Back to top button