Satpol PP Kota Semarang Tunda Pembongkaran Lapak di Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri Tembalang
SEMARANG – HKNews.info : Rencana pembongkaran lapak di Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri RT 13 RW 08 Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Semarang oleh Satpol PP Kota Semarang yang sedianya dilaksanakan pada Senin (5/6) akhirnya ditunda.
Penundaan dilakukan setelah Satpol PP Kota Semarang melakukan koordinasi dengan perwakilan warga di Kantor Kelurahan Sambiroto.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, melalui Kepala Seksi Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Semarang, Stefanus Rentandame Samuel, SAP (Efan) kepada awak media mengatakan, penundaan pembongkaran lapak di Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri dilakukan setelah pihaknya mengetahui adanya surat dari Biro Hukum Pemrov Jateng memanggil warga (penjual angkringan) untuk dimintai keterangan pada Selasa (6/6) esok.
“Kami mendapat aduan dari salah satu warga yang memiliki tanah tersebut. Aduan kami terima pada bulan Maret 2023. Selanjutnya kami juga sudah klarifikasi ke lokasi itu memang PKL,” jelas Efan di Kantor Kelurahan Sambiroto, Senin (5/6/2023).
Satpol PP Kota Semarang sendiri dikatakan Efan sudah menerima surat dari Biro Hukum Pemprov Jateng terkait klarifikasi yang menyebutkan bahwa lokasi PKL tersebut berada di Perumahan Korpri Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi kami ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah kita klarifikasi bahwa lokasi itu melanggar Perda 3 Tahun 2018 Tentang PKL,” imbuh Efan.
Dijelaskan Efan, karena warga menerima surat dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan mediasi terlebih dulu pada 6 Juni 2023, maka pihaknya menghargai adanya surat tersebut dan menunda rencana pembongkaran lapak setelah warga bertemu dengan Biro Hukum Pemprov Jateng.
Lebih lanjut dijelaskan Efan, pihaknya akan menunggu hasil pertemuan warga dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah untuk dijadikan dasar acuan tindakan selanjutnya.
Sebelumya pada Minggu (4/6) sore, Ketua RT 13 RW 08 Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri, Ngadiso didampingi beberapa warga memberikan keterangan terkait rencana Satpol PP Kota Semarang yang akan membongkar lapak di wilayahnya.
Ngadiso mengatakan pendirian lapak angkringan yang berada di wilayahnya tersebut awal didirikan sebagai upaya untuk menambah penghasilan warga di masa pandemi Covid-19 dua tahun lalu.
Selain itu lapak yang terbuat dari bahan bambu dan atap terpal plastik tersebut dimanfaatkan warga RT 13 RW 08 Kelurahan Sambiroto sebagai sarana pertemuan (rapat) warga.
Adanya penundaan pembongkaran lapak oleh Satpol PP Kota Semarang yang rencananya dilaksanakan Senin (5/6), dirinya mengaku bersyukur atas penundaan tersebut dan berharap lapak tidak dibongkar karena menjadi tempat berkumpulnya warga saat pertemuan rutin bulanan.
Ngadiso berharap tenda yang saat ini meski tak digunakan untuk berjualan lagi, dirinya berharap itu tidak dibongkar dengan alasan untuk dipergunakan tempat pertemuan warga.
“Meskipun tidak dijadikan tempat jualan lagi, tapi yang lebih penting lagi untuk tempat pertemuan warga,” pinta Ngadiso usai koordinasi di Kantor Kelurahan Sambiroto dengan pihak Satpol PP Kota Semarang, Senin (5/6/2023). (had).
Foto 1 : Efan, Kepala Seksi Pembinaan PPNS Satpol PP Kota Semarang memberikan keterangan usai mediasi dengan warga RT 13 RW 08 Perum Korpri Bukit Sambiroto Asri.