Nasional

Kementerian PPPA RI Nilai Pelayanan Pemkot Surabaya Untuk Kota Layak Anak, Tersistem Baik 

SURABAYA – HKNews.info : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI) di Ruang Sidang Wali Kota, Kamis (7/7/2022). Dalam kunjungan tersebut, Kementerian PPPA RI berdiskusi soal Kota Layak Anak (KLA) bersama Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran Asisten, Kepala PD, camat dan lurah serta Ketua TP PKK Surabaya.

Dalam kunjungannya ke Kota Surabaya, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian PPPA RI, Rohika Kurniadi Sari mengatakan, untuk menjadi KLA, ia menilai Kota Pahlawan sudah sangat baik. Hal itu bisa dilihat dari 24 indikator yang dijadikan patokan oleh Pemkot Surabaya saat paparan di Ruang Sidang Wali Kota.

“Komitmennya sudah terimplementasi dengan baik. Komitmen ini tentunya harus dibangun oleh Wali Kota (Eri Cahyadi) namun juga Kepala PD untuk menjamin hak anak yang sudah tertuang di dalam sistem Pemkot Surabaya,” kata Rohika.

Yang perlu dilakukan saat ini adalah, Pemkot Surabaya harus menjalankan sistem yang sudah ada untuk memberikan jaminan hak terhadap anak. Bukan hanya pemkot yang berperan menjalankan 24 sistem yang telah berjalan, tetapi juga harus berjalan beriringan dengan stakeholder dan Forkopimda agar berjalan lebih baik lagi.

“Contoh, kasus kekerasan terhadap anak, nah ini perlu mengedepankan sistem ini dilakukan secara bersamaan dengan stakeholder, untuk memberi jaminan perlindungan terhadap anak. Kasus itu pasti terjadi terus, tapi sistem ini sudah terbangun baik di Kota Surabaya,” ujar Ketua Tim Verifikasi KLA dari Kementerian PPPA RI tersebut.

Di dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA Surabaya tahun 2021 – 2026 terdapat 24 sistem yang harus diterapkan secara berkelanjutan, diantaranya yaitu sistem monitoring memberikan pendampingan fasilitas pelayanan pendidikan, kesehatan, bantuan hukum, konseling dan lain sebagainya. Ia berharap untuk menjadi KLA juga butuh peran serta masyarakat untuk menjamin hak perlindungan terhadap anak.

“Kami sarankan Pemkot Surabaya bisa terus menerapkan sistem yang sudah berjalan saat ini, sehingga ke depannya siapa saja pemimpinnya sistem yang dimiliki oleh pemkot masih terus berkelanjutan, selain itu juga menjadi penilaian kami untuk menjadikan sebuah kota menjadi KLA,” saran dia.

Ia menambahkan, setelah dilakukan verifikasi KLA, Kementerian PPPA RI akan mengumumkan hasil penilaiannya bertepatan menjelang Peringatan Hari Anak Nasional pada 22 Juli 2022 mendatang.

Di samping itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Timur (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani mengatakan, untuk menjamin keselamatan dan perlindungan terhadap anak bukan hanya peran serta pemerintah dan stakeholder saja, tetapi juga orang tua. Ia mengatakan usai rawan seorang anak itu antara 13 – 19 tahun. Oleh sebab itu, orang tua juga harus mengawasi agar terhindar terjadinya tindak kekerasan, pernikahan usia dini karena accidental, stunting dan lain sebagainya.

“Jadi guru BK di sekolahnya, SD maupun SMP juga keluarganya harus sensitif ketika ada perubahan pada anak itu mengalami gejala apa,” kata Restu.

Ia mengungkapkan, sebuah kasus yang terjadi kemudian viral bukan menjadi indikator sebuah kota untuk tidak layak anak. Karena menurutnya, sebuah permasalahan sosial pasti bisa terjadi setiap saat di kota besar. Oleh sebab itu yang menjadi penilaian sebuah kota layak disebut KLA adalah sistem pelayanannya untuk menjamin keselamatan dan memenuhi hak terhadap anak.

Dalam kesempatan ini Ketua Tim Verifikasi KLA dari Kementerian PPPA RI, Rohika bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Tomi Ardiyanto sempat menilik beberapa pelayanan yang dimiliki Pemkot Surabaya. Diantaranya, mengunjungi layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan shelter untuk anak bermasalah hukum (ABH) dan anak korban kekerasan.

Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Tomi Ardiyanto mengatakan, verifikasi perlindungan hak anak kali ini dilakukan oleh Kementerian PPPA RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuan dari verifikasi itu adalah untuk memonitoring dan evaluasi Kota Surabaya menjadi KLA.

“Jadi verifikasi ini adalah untuk melihat langsung sejauh mana komitmen pemkot atau kepala daerah serta Kepala PD terhadap program terkait perlindungan hak anak. Indikatornya banyak ya, ada 24, diantaranya terkait anggaran dan program perlindungan hak anak,” ungkap Tomi.

Sebelumnya Pemkot Surabaya telah melalui proses verifikasi administrasi KLA, kemudian hari ini Kementerian PPPA dan Kemendagri memastikan program pemkot yang dipaparkan itu sesuai tidaknya dengan implementasi di lapangan. “Jadi kami ajak ke tempat pelayanan hak terhadap anak yang dimiliki pemkot. Kami berharap ketika komitmen seluruh PD, stakeholder dan Forkopimda bisa memenuhi perlindungan hak terhadap anak secara berkelanjutan, maka Surabaya bisa mencapai predikat utama KLA di tahun ini,” tandasnya. (yok)

 

Related Articles

Back to top button