Hukrim

Sengketa Tanah Jl. Cebolok V, PN Kota Semarang Lakukan Pemeriksaan Setempat

SEMARANG – HKNews.info – Obyek tanah Jl. Cebolok V RT 05 RW 01 Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang yang digugat oleh Sholikin melalui kuasa hukum Ahmad Dalhar, SH MH disambangi Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam rangka pembuktian obyek sengketa atau pemeriksaan setempat (PS).

Humas Pengadilan Negeri Semarang, Kukuh Subiyakto, SH M.Hum kepada awak media menjelaskan, kedatangan Hakim PN Semarang dalam rangka memastikan lokasi obyek tanah yang digugat oleh Sholikin melalui kuasa hukum Ahmad Dalhar.

“Kita hanya memeriksa dan memastikan obyek lokasi yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat,” jelas Kukuh; di lokasi obyek tanah sengketa di Jl. Cebolok V Semarang, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut Kukuh mengatakan, obyek tanah yang disengketakan menurut keterangan dari penggugat dan tergugat letak serta lokasinya sudah sama. Namun yang menjadi perbedaan menurut keterangan penggugat obyek tanah sengketa berada di RT 01. Sedangkan menurut tergugat tanah tersebut berada di RT 05.

“Ini masih dalam pembuktian dalam persidangan nanti,” jelasnya.

Sementara itu ditempat sama, kuasa hukum Sholikin, Ahmad Dalhar mengatakan, bahwa pihaknya melakukan upaya gugatan karena menduga adanya perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalhar menganggap bahwa kliennya sudah dua tahun yang lalu mendirikan bangunan di tanah yang dimaksud dan seharusnya ada upaya hukum dari yang mengaku sebagai pemilik sejak awal dengan melakukan somasi atau gugatan lainnya.

“Harusnya awal – awal itu ada upaya hukum apalah, gugatan kek, apa somasi atau apalah. Intinya kita nanti tunduk dengan putusan hakim sajalah,” ungkap Dalhar.

Terkait dengan adanya perbedaan letak obyek tanah yang disengketakan, Dalhar menyerahkan hal tersebut pada proses hukum yang sudah berjalan.

“Nanti kita lihat keadilan ini ditegakkan yang terbaik atau yang terbenarlah,” imbuhnya.

Ditegaskan Dalhar, sebagai kuasa hukum dirinya mendampingi klien dengan melakukan upaya pembelaan hukum yang benar.

“Harapan kami ya hakim itu netral, seadil-adilnya, dan itulah yang kita terima keputusannya,” pungkasnya.

Dilain pihak, kuasa hukum tergugat, Nursiyah dan Santoso, Muhammad Khayat, SH MH menyikapi pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Semarang, membenarkan letak obyek penggugat berada di RT 05 RW 01, tetapi alamatnya tidak berada di lokasi yang disengketakan oleh penggugat.

“Yang dimaksud penggugat obyeknya disitu, tetapi alamatnya tidak disitu, karena didalam gugatannya mendalilkan Cebolok V RT 1 RW 1, sedangkan obyek ini kan Cebolok V RT 5 RW 1. Jadi nanti terserah majelis hakim penilaiannya,” kata Khayat.

Menurutnya tanah yang digugat oleh penggugat itu salah alamat. Dikatakannya, tanah yang digugat tersebut adalah milik Nursiyah, sedangkan penggugat dulunya membeli dari Istirokhah.

“Istirokhah punya anak, namanya Nursiyah dan lima orang saudara. Ternyata yang digugat cuma dua orang yaitu, Nursiyah dan Saiful,” kata Khayat.

Dan pihaknya akan menunggu agenda sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, baik dari penggugat dan saksi tergugat. (had).

Related Articles

Back to top button