Hukrim

Puluhan Wartawan dan Awak LSM Kompak Laporkan Yuli Pratama ke Polisi 

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Via Akun Facebook-nya

BATANG – HKNews.info – Puluhan Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Aliansi Wartawan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) geruduk Kepolisian Resor (Polres) Batang, Senin (31/5/2021).

Puluhan Wartawan dan LSM yang berasal dari wilayah Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal dan Brebes ini meminta Mapolres Batang untuk menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian dan pelecehan profesi Wartawan dan LSM yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama Yuli Pratama.

Sebelumnya, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pemilik akun Yuli Pratama telah dilaporkan ke pihak yang berwajib pada Kamis tanggal 27 Mei 2021, dengan Nomor: STTP/102/V/2021/ Res Batang, atas nama pelapor Aris Apriyadi selaku perwakilan dari Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Cabang Eks. Karesidenan Pekalongan.

Kedatangan massa dari Wartawan dan LSM ini menuntut agar pihak kepolisian Polres Batang tegas dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang telah melecehkan profesi Wartawan dan LSM tersebut.

Pasalnya, tindakan yang telah dilakukan oleh Yuli Pratama sudah mencederai perasaan awak media dan LSM.

Bagaimanapun Wartawan dan LSM adalah empat pilar birokrasi negara.

Menurut Ketua Aliansi Wartawan Batang (AWB) Totok Raharjo, persoalan ini harus dikawal sampai tuntas.

“Kami selaku persatuan Wartawan Batang akan terus mengawal sampai tuntas masalah ini, biar selesai dan jelas, sehingga kedepannya tidak ada lagi yang melecehkan profesi Wartawan dan LSM karena bagaimanapun Wartawan dan LSM adalah empat pilar birokrasi bangsa. Masyarakat harus memahami dan tahu bahwa Wartawan dan LSM mempunyai tugas kontrol sosial,” tegasnya, Senin (31/5/2021).

Senada dengan Ketua AWB, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LP-KPK, Andi Agus Resmono SH., MH mengungkapkan, pihaknya selaku perwakilan dari lembaga LP-KPK akan terus mengawal kasus dugaan pelecehan profesi Wartawan dan LSM sampai tuntas agar membuat efek jera bagi siapapun.

“Kami dari LP-KPK dan teman lembaga yang lain serta teman media akan mengawal perkara ini hingga tuntas agar kedepannya tidak terulang kembali masalah seperti ini dan bisa membuat efek jera serta contoh bagi siapapun agar tidak melecehkan profesi Wartawan dan LSM, karena Wartawan dan LSM notabene adalah bertugas sebagai kontrol sosial,” ungkapnya.

Sekretaris JNI, Fajar Nur Swasono mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kekompakan dan persatuan yang dilakukan oleh para awak media dan LSM yang telah rela meluangkan waktu dengan menempuh jarak yang cukup jauh datang ke Batang untuk ikut mengawal kasus ini.

“Hal ini menunjukan bahwa Wartawan dan LSM mempunyai jiwa korsa yang luar biasa,” ujar dia.

“Siapapun yang menyakiti perasaan awak media maupun LSM maka semua tersakiti, apalagi melecehkan profesinya,” ungkapnya.

Sementara itu, S. Sugino, SE dari media mphnews.id mewakili para Wartawan yang hadir menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada rekan-rekan media, baik cetak atau online serta rekan-rekan NGO yang turut hadir pada pertemuan di rumah makan “Cepot” tersebut.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melaporkan pemilik akun FB atas nama Yuli Pratama ke Polres Batang atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU pers No. 40 tahun 1999.

Dirinya beserta para Wartawan dan LSM yang hadir dalam acara tersebut akan terus mengawal proses Kasus ini sampai selesai.(had).

Related Articles

Back to top button