HeadlineHukrim

Polda Jatim Tahan Sekretaris Bawaslu Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilgub Jatim

IMG_3178Surabaya, HKNews : Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs Anas Yusuf, SH, MM, membenarkan Polda Jatim melakukan penahanan terhadap Amr, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jawa Timur.

“Untuk kasus Bawaslu, ini sudah dalam proses, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tentunya sudah bisa menilai pentingnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu, yakin hal itu tidak akan mempengaruhi pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sementara proses hukum harus berjalan. Kita kan melihat kepentingan bangsa yang lebih besar !” tutur Kapolda Irjen Pol Anas Yusuf, yang dikonfirmasi wartawan usai memimpin sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur, di Gedung Mahameru, Rabu (27/05).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Amr tiba di gedung Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, sekitar pukul 14.00 wib, Selasa (19/5). Sempat menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2013, dengan kerugian negara sekitar Rp 5,6 miliar.

Sekitar pukul 18.00 wib, AMR keluar dari ruang penyidik Tipidkor dengan mengenakan seragam tahanan Polda Jatim warna orange. AMR yang wajahnya ditutupi dengan menggunakan kerpus warna hitam, digelendeng petugas menuju ke ruang tahanan mapolda.

Tipidkor Polda Jatim menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim Tahun 2013, ini telah memeriksa sebanyak 87 saksi termasuk dari Panwaslu seluruh kabupaten dan kota se Jawa Timur.

Setelah mendapatkan hasil audit dari BPKP, ada nilai kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar, penyidik polda menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah SU-Ketua Bawaslu Jatim, SSP-komisioner bawaslu, AP-komisioner. AMR-sekretaris bawaslu. GSW-bendahara bawaslu dan IDY-rekanan penyedia barang/jasa.

Modusnya, pelaku membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa, kemudian mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetor bunga bank. “Ada beberapa kegiatan yang sengaja fiktif sehingga merugikan negara,” kata Direktur Reskrimsus Kombes Pol Idris Kadir didampingi Kasubdit III Tipidkor AKBP Tony Surya Putra, dalam rilisnya di Mapolda Jatim.

Menurut Idris, beberapa kegiatan fiktif Baswalu misalnya, acara di hotel selama tiga hari, namun yang masuk laporan tertulis seminggu. Kemudian, Kemudian, pengadaan spanduk sebanyak 2.000 unit tapi realisasinya hanya 800 unit. “Berdasarkan audit BPKP total kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus korupsi ini, penyidik berhasil mengamankan uang negara senilai Rp520 Juta, uang pengembalian THR Rp7,5 Juta, kuitansi Fiktif, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan sejumlah dokumen lainnya. Kasus ini berawal dari laporan Samudji Hendrik Susilo, mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu, Jatim, ke Polda. (Yok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button