Hukrim

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pedurungan

SEMARANG – HKNews.info – Unit Reskrim Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang menangkap pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang terekam CCTV.

Kejadian pencurian ini sempat viral di media sosial saat pelaku melaksanakan aksinya dan terekam di CCTV sekitar TKP.

Dalam rekaman CCTV tersebut nampak pelaku terlihat jelas memasukan barang kedalam mobil dengan leluasa seperti orang yang akan pindah rumah.

Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko, S.H, S.I.K., saat Konferensi Pers, Kamis (4/11/2021) siang, menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi di rumah Korban atas nama Ilham di Perum Permata Majapahit No. 17 RT 005 RW 012 Kelurahan Plamongansari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, pada hari Senin, 01 November 2021, sekira pukul 19.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pagar dan pintu rumah dengan menggunakan linggis.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mencari barang barang berharga yang berada di dalam rumah.

Meski sempat membawa kabur barang berharga milik korban, namun aksi ini terekam jelas di CCTV.

Dengan hasil rekaman CCTV tersebut Kapolsek Pedurungan memerintahkan Personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, mencari dan menganalisa CCTV yang ada di TKP dan sekitarnya.

“Saya perintahkan Personel Unit Reskrim untuk menganalisa CCTV yang ada di TKP dan sekitarnya, untuk identifikasi pelaku dan mobil yang digunakan,” kata AKP Hadi.

Setelah mendapat hasil analisa Pelaku dan sarana yang digunakan (mobil), kemudian Petugas berhasil menangkap kedua pelaku. Keduanya ditangkap pada Selasa (2/11/2021) di kawasan Karangroto Genuk.

AKP Hadi menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap ini merupakan suami istri siri yang bernama Muhamad Teguh Hadi R (25) warga Daleman, Batursari, Mranggen Kabupaten Demak dan Aini Tugiyah (26) warga Sumberejo, Mranggen Demak.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, kedua pelaku mengakui melakukan perbuatannya tidak hanya sekali namun di beberapa tempat diantaranya di wilayah Genuk, Mranggen, dan Karangawen Kabupaten Demak.

Guna kepentingan penyidikan petugas menyita barang bukti dari kedua pelaku yaitu satu unit kendaraan bermotor roda empat Cayla warna putih No. Pol : G 9334 PC, satu buah linggis ukuran kecil warna biru panjang sekitar 45 cm, satu buah kunci L panjang sekitar 15 Cm, satu buah kaos warna oranye, satu buah celana panjang jean warna biru, satu buah TV merk Sharp Aquos 32 inch, satu buah tabung gas melon 3 kg warna hijau dan satu buah vacum cleaner.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (had).

Related Articles

Back to top button