Hukrim

Serahkan Bukti Surat Pendukung, Kuatkan Kepemilikan Hak Atas Bidang Tanah Keluarga Alm. Samiran

SEMARANG – HKNews.info – Setelah ramai dalam pemberitaan media online, seorang warga di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang merasa kesulitan dalam mengurus haknya sebagai ahli waris untuk mengurus hak warisnya atas bidang tanah yang berada di Kel.Tandang dan Jangli Kec. Tembalang Kota Semarang, semakin menunjukkan titik terang.

Hal tersebut setelah ahli waris Samiran beberapa hari lalu mendatangi Lurah Tandang dan Jangli di kantornya guna mendapatkan kepastian penyelesaian dalam mengurus haknya sebagai ahli waris untuk mensertifikatkan bidang tanah warisan orang tuanya.

??????

“Sesuai yang diminta Lurah Tandang dan Lurah Jangli, hari ini kita berikan surat-surat pendukung guna melengkapi syarat pensertifikatan tanah,” kata Slamet Suprapto (64) salah satu ahli waris Samiran usai menyerahkan berkas persyaratan pembuatan sertifikat tanahnya di Kel.Tandang Kec.Tembalang Kota Semarang pada Rabu (22/9/2021).

Penyerahan berkas diterima langsung oleh Lurah Tandang, Ony Gunarti Setyo Rini, SIP, dengan memberikan bukti tanda terima penerimaan berkas dari salah satu ahli waris yaitu Slamet S.

Adapun berkas-berkas yang diserahkan antara lain ;

– Berkas dari BPN,
– Form Sporadik
– Surat pernyataan tidak sengketa
– Berita Acara Kesaksian
– Surat pernyataan belum pernah jual

– Berkas Surat Tanah,
– Buku Induk Register VI 327/710
– Gambar Bidang Tanah
– Surat Pajak
– Surat Tunggakkan Pajak
– Surat Kehilangan
– Surat Keterangan Waris

– Berkas Ahli Waris,
– Surat Pernyataan Bersama
– Akta Kuasa Menjual
– Surat Kematian alm.Samiran
– Surat Kamatian Sawilah
– Surat Kematian Yatemi
– Surat Kematian Bani
– FC.KTP semua Ahli Waris.

Saat dikonfirmasi awak media dikantornya, Kamis (23/9/2021), Ony membenarkan terkait penyerahan berkas pendukung dari ahli waris Samiran oleh salah satu ahli waris, Slamet Suprapto.

“Iya benar kemaren ahli waris Samiran bernama Slamet sudah menyerahkan berkas dan sudah saya terima,” ujar Lurah Ony.

Selanjutnya Lurah Ony akan meminta petunjuk dari Camat untuk membahas persoalan ini, namun kapan waktunya belum dapat memastikan.

“Nanti kami akan rapatkan dulu bersama pak Camat, Lurah Jangli dan juga BPN, namun kapan waktunya menunggu informasi pak Camat terlebih dulu,” pungkas Ony.

Ditempat terpisah, Moh. Anis (54) pendamping keluarga ahli waris alm. Samiran yang mendapat kuasa dari ahli waris, pada Kamis (23/9/2021) juga telah menyerahkan bukti surat yang sama kepada Lurah Jangli Kecamatan Tembalang Semarang, Maria Teresia Tankdore, SE.

“Iya, hari ini, Kamis, (23/9/2021) pagi, sudah kami serahkan berkas bukti kepemilikan bidang tanah yang ada di Kel. Tandang dan Jangli kepada bu Lurah Jangli, Maria Teresia Tankdore, SE, dengan diberikan bukti tanda terima penerimaan berkas,” kata Anis memberikan keterangan melalui sambungan telepon seluler.

Sebelumnya, Slamet S dan Bejo melalui keponakannya, Pujiono, dirumah nya Kampung Banteng Kel.Tandang Kec.Tembalang Semarang pada Minggu (19/9/2021) menerangkan ihwal tanah warisan dari almarhum Samiran yang meninggal tahun 1965, mempunyai bukti kepemilikan tanah Verponding sejak jaman Belanda dengan kepemilikan 4 bidang tanah yang sah. Dan buku induk register Verponding Indonesia No 326,327, 314 dan 318 atas nama Samiran yang asli, yang menjadi alas hak tersebut, hingga sekarang tersimpan di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, yang dahulu dikenal dengan nama Kelurahan Tandang Lama Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Dati II Semarang, sesuai dengan PP No 50 tahun 1992, tentang Penataan Wilayah.

“Dan keterangan tersebut, Lurah Jomblang Kec. Candisari telah memberikan surat keterangan tertulis yang ditandatangani pada 28 Oktober 2018,” jelas Pujiono.

Data lainnya, yang ditunjukkan Pujiono kepada awak media adalah Surat Teguran pembayaran pajak (PBB) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Semarang tertanggal 31 Oktober 2019 lalu.

“Dari bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut, harusnya kan bisa tanah itu dibuatkan sertifikat hak milik atas nama ahli waris. Tapi sampai sekarang, sampai Lurah diganti tiga kali kok tidak bisa mengeluarkan surat keterangan untuk penyertifikatan hak milik atas nama ahli waris yang sah,” ungkap Pujiono. (had).

Related Articles

Back to top button