Janji Manis Menjadi PNS Tak Terwujud, Bidan Desa Adukan ke Polisi
SEMARANG – HKNews.info : Kasus penipuan dengan menjanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menimpa seorang bidan desa sebut saja WW (28) warga Desa Pulorejo Kecamatan Winong, Pati Jawa Tengah.
Awal kejadian bermula pada September 2018 korban WW mendapat informasi dari SY dan ST (tetangga korban) yang mengaku anggota salah satu LSM Buser Kabupaten Pati dan mengaku bisa meloloskan untuk menjadikan PNS.
Selanjutnya pada akhir September 2018 korban WW dipertemukan dengan BGT (mengaku anggota Buser Kudus) di sebuah rumah makan di Pati. Dijelaskan oleh BGT untuk menjadi PNS memerlukan biaya 250 juta, disanggupi oleh korban WW dan dijanjikan oleh BGT pada Januari 2019 akan mendapatkan SK PNS.
Dipertemukanlah korban dengan teradu, Ketua LSM Buser Jawa Tengah WSG, dan WW menyerahkan uang muka sebagai tanda jadi. Pemberian uang diberikan bertahap. Namun seiring berjalannya waktu, janji manis untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) tak kunjung didapatkan WW sesuai janji teradu WSG, hingga akhirnya WW mengadukan kasusnya ke Polres Kudus melalui pengacara.
Abdul Majid, SH, MH, selaku kuasa hukum WW melayangkan aduan ke Polres Kudus pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.
“Laporan pengaduan kami layangkan ke Polres Kudus, karena lokasi kejadian penyerahan uang korban kepada terduga pelaku penipuan tersebut, terjadi di wilayah hukum Polres Kudus. Dan sebelumnya, sudah kita lakukan upaya mediasi dan somasi. Tapi tidak ada itikad baik dari teradu,” jelas Abdul Majid, SH, MH, pengacara yang menerima kuasa dari korban kepada awak media, Kamis (16/9/2021)
Korban sebenarnya ada sekitar 18 orang, lanjut Majid, namun untuk saat ini yang resmi membuat laporan kepada kepolisian baru satu orang, yaitu kliennya tersebut.
“Total uang yang diserahkan korban kepada teradu WSG kurang lebih sebanyak Rp 250 juta, yang diserahkan korban secara bertahap sebanyak empat kali,” lanjutnya.
Awal penyerahan uang, ujar Majid, diserahkan korban sebanyak Rp 25 juta pada 9 September 2018 lalu, kemudian tahap kedua pada 13 Oktober 2018 sebesar Rp 100 juta, di Caffe Banaran, Kudus. Kemudian awal November 2018, korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp 110 juta kepada teradu WSG di Caffe Banaran Kudus juga. Tahap keempat, di bulan yang sama, November 2018, korban kembali menyerahkan uang kepada teradu sebesar Rp 15 juta di rumah korban.
Modus yang digunakan WSG, yang juga Ketua LSM Buser Jawa Tengah itu, menurut Majid adalah dengan menjanjikan korban untuk dapat diangkat menjadi PNS atau ASN mengisi formasi Bidan dengan dua pilihan harga, yaitu sebesar Rp 150 juta dengan jangka waktu pengangkatan selama 1 tahun kemudian. Tapi jika ingin lebih cepat pengangkatannya menjadi PNS/ASN, korban harus menyiapkan anggaran dana sebesar Rp 250 juta.
“Jadi dengan pilihan tersebut, korban memilih untuk yang cepat diangkat sebagai PNS atau ASN dengan menyediakan anggaran kurang lebih sekitar Rp 250 juta,” ungkap Majid.
Dari kasus yang ditangani tersebut, Majid berharap, petugas Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera mengusut tuntas dan dapat menyelesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara WW, korban penipuan menyampaikan, selain menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada teradu WSG, korban juga menyerahkan uang sebesar Rp 7 juta rupiah, dengan alasan untuk transportasi dan akomodasi pengambilan SK pengangkatan PNS/ASN.
“Jadi, pada sekitar bulan April 2019, untuk pengambilan SK pengangkatan PNS di Jakarta, karena Saya tidak bisa berangkat untuk pengambilan SK Pengangkatan PNS tersebut, maka diwakili teradu WSG, yang waktu itu meminta lagi uang sebesar Rp 7 juta untuk transportasi dan akomodasinya,” ungkap korban melalui saluran telepon WhatsApp.
Namun, imbuh WW, SK pengangkatan yang kala itu diserahkan oleh teradu WSG di Caffe Banaran, Semarang pada 2019 tersebut, ternyata palsu dan tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Selain dirinya, menurut WW, ada lagi beberapa korban lainnya yang berasal dari Kabupaten Demak, Kudus, Pekalongan, Kota Semarang, Salatiga dan ada juga dari Yogyakarta.
“Ya kira-kira ada sekitar 18 orang termasuk saya sendiri. Ya rata-rata mereka dijanjikan untuk bisa menjadi PNS atau ASN dengan syarat meyetorkan uang sebesar Rp 300 jutaan,” imbuh WW. (had).