Headline

Aset Senilai Rp 3 M Terselamatkan, Wali Kota Surabaya Beri Penghargaan Kejati Jatim

SURABAYA – HKNews.info : Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir beserta jajarannya di kantor Kejati Jatim, Jumat (3/9/2021). Penghargaan ini diberikan karena jajaran Kejati Jatim telah membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset negara di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri mengucapkan alhamdulillah karena pada hari ini berkat ridho Gusti Allah melalui tangan Kajati Jatim dan jajarannya, akhirnya aset pemkot bisa kembali. Aset itu adalah tanah dan bangunan aset pemkot di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp 3 miliar.

“Saya mewakili warga Kota Surabaya menyampaikan terimakasih banyak kepada Kajati Jatim dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kembalinya aset negara ini. Semoga kebaikan Bapak-Ibu sekalian dicatat sebagai amal jariyah,” kata Wali Kota Eri.

Ia juga menjelaskan bahwa aset itu dulu adalah kantor pemerintahan berupa kantor lingkungan Rangkah sejak tahun 1954, yang kemudian berubah menjadi kantor Kelurahan Rangkah sejak 1999. Kemudian pada tahun 2008, ada oknum yang menguasai sisa bangunan kantor Kelurahan Rangkah itu.

Sejak itu pula, pemkot melakukan berbagai upaya untuk merebut kembali aset tersebut, namun masih belum berhasil. Hingga akhrinya pada 23 Januari 2018, Pemkot Surabaya mengajukan permohonan bantuan non litigasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pengamanan aset tanah dan bangunan tersebut.

“Kejati Jatim pun akhirnya memproses secara pidana dan terbitlah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hingga akhirnya, tanggal 12 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi aset tersebut, sehingga aset ini berhasil kembali ke tangan pemkot,” tegasnya.

Saat itu, Wali Kota Eri juga menyampaikan permohonan maaf dan meminta izin untuk memohon bantuan non litigasi kembali terhadap aset-aset lain yang terancam lepas. “Kami mohon maaf dan mohon izin Pak Kajati, semoga teman-teman kejaksaan tidak bosen membantu kami, karena kami akan terus mengirimkan surat permohonan non litigasi kepada Kejati Jatim. Teman-teman pemkot ini agak dredeg apabila jalan (melakukan pengamanan aset) tidak melihat anak buah Pak Kajati,” katanya.

Oleh karena itu, setelah aset ini kembali ke tangan pemkot, maka aset ini akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga Kota Surabaya, misalnya bisa dibuat kantor kelurahan kembali atau kantor pelayanan lainnya. “Karena ini letaknya di pinggir jalan raya, maka kita akan manfaatkan kembali untuk kepentingan warga Surabaya, supaya pelayanan semakin maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir mengatakan penyelamatan atau pengembalian aset negara atau daerah menjadi perhatian khusus Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Banyaknya aset negara atau daerah yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu tentu akan berimplikasi pada adanya kerugian negara.

“Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini sangat berkepentingan dan berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara atau daerah, karena dikuasai pihak-pihak lain secara illegal. Ini dilakukan dalam bentuk wujud turut serta mendukung dan membangun bangsa dan negara,” kata Kajati Jatim.

Sebenarnya, lanjut dia, yang paling penting dalam penyelamatan itu bukan nilainya yang kali ini sampai mencapai Rp 3 miliar atau lebih, namun yang paling penting adalah semangat dari semua pihak dalam menyelamatkan aset tersebut. Ia juga bersyukur karena berkat sinergi antara jajaran Pemkot Surabaya dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim, akhirnya aset yang terancam lepas bisa kembali ke tangan pemkot. (yok)

Related Articles

Back to top button