
SURABAYA – HKNews.info : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Perkara Nomer 184/Pdt-Bth/2025/PN.Sby menunjuk Muhammad Yusuf Karim sebagai Hakim Mediasi dalam Sidang Gugatan Pembatalan Eksekusi Pengosongan Rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 Surabaya yang diajukan oleh Puji Rahayu (Pelawan) terhadap RA.Tri Kumaladewi (Terlawan I), Ir. Puji Santoso (Terlawan II) dan Handoko Wibisono (Terlawan III).
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 13 Mei 2025 dengan agenda Mediasi,” tutur Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfia di Ruang Kartika II Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis (06/03/2025).
Dikonfirmasi awak media usai Sidang, yakni Iko Kurniawan yang selaku Kuasa Hukum dari Terlawan III Handoko Wibisono mengaku belum bisa banyak berkomentar, sebab ia tidak mengenal siapa sosok Puji Rahayu yang tiba-tiba muncul dalam Tahapan Eksekusi Pengosongan Rumah Peninggalan dari Pahlawan Nasional Laksamana Yos Sudarso sebagai Pelawan.
Bahkan yang Iko Kurniawan ketahui, bahwa Pudji Rahayu hanyalah selaku Pembeli Rumah di Jl.Dr.Soetomo 55 Surabaya dari Terlawan I Tri Kumala Dewi di Tahun 2021. “Tapi saya tidak mengetahui apa alasan dia Membeli, dan Dasar Jual – Beli nya apa. Nanti Fakta itu baru diketahui, kalau Persidangan sudah dalam Tahap Pembuktian atau kalau semua Bukti sudah di Unlock di e-Court,” kata Iko Kurniawan di PN. Surabaya.
Bahkan Iko Kurniawan menjelaskan, kalau perlawanan seperti ini bukanlah yang Pertama. Sebelumnya sudah ada Gugatan Perlawanan Nomer 33 dan belum Diputus di Tingkat Kasasi.
“Klien saya Handoko Wibisono adalah Pemegang terakhir HGB yang terakhir. Kendati bukan Pemilik. Atas namanya masih Dokter Hamzah Teja Sukmana.
Klien saya beli dari Rudianto Santoso, itupun terjadi ketika saya mengajukan Gugatan di Tahun 2022 dengan Register Perkara Nomer 391,” tandas Iko Kurniawan.
Kronogis singkat Kisruh Rumah Jl. Raya Dr. Sutomo 55, RT/RW. 01/03, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dokter Hamzah Teja Sukmana adalah Pemilik Pertama Rumah di Jalan Dr. Soetomo Nomer 55 Surabaya yang Memegang SHGB yang meyewakan Rumah tersebut kepada Almarhum Laksamana TNI (Purn) Subroto Yudono.
Selanjutnya, sewaktu Dokter Hamzah Teja Sukmana akan menempati sendiri Rumah tersebut, dia mendapatkan Perlawanan dari Ahli Waris Almarhum Subroto Yudono yang bernama Tri Kumala Dewi.
Tri Kumala Dewi bersikukuh, jika Rumah tersebut sebagai miliknya, dengan dalih jika pada 1 Desember 1963, Tanah dan Rumah tersebut ditempati oleh Laksamana Soebroto Yudono Berdasarkan Surat Izin dari TNI AL Cq. Kodamar IV Surabaya. Kemudian, pada 28 November 1972, Rumah tersebut dibeli secara resmi dengan Pembayaran Lunas.
Namun, pada 1991 Tri Kumala Dewi tiba-tiba digugat oleh Dokter Hamzah Teja Sukmana yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 651/Kelurahan Soetomo. Dan mengklaim, bahwa Surat Ijin membeli dari Angkatan Laut tersebut ada Syarat agar menyelesaikan Pembayaran dengan Dokter Hamzah Teja Sukmana. Selaku Pemegang SHGB, Dokte Hamzah Teja Sukmana tidak pernah mau Menjual Rumah tersebut.
Setelah usai Sidang akhirnya Keputusan Kasasi saat itu berstatus Quo atau tidak ada Keputusan sama sekali.
Maka Akhirnya oleh Dokter Hamzah Teja Sukmana Rumah di Jalan Dr. Soetomo 55 Surabaya itu Dijual ke seseorang bernama Tina Hinderawati Tjoansa, yang kemudian Menjual kembali Aset tersebut kepada Rudianto Santoso pada 2008, dan kembali Menggugat Tri Kumala Dewi melalui Pengadilan dengan hasil sama pada Putusan akhir di Tingkat Kasasi pada Tahun 2010, yaitu Status Quo.
Kemudian Rudianto kembali Menjual Aset tersebut kepada Handoko Wibisono pada 2001, dan kembali menggugat Tri Kumala Dewi dengan hasil Putusan Perkara Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, yakni untuk Eksekusi Pengosongan dan Membayar sejumlah Denda.
Pertanyaannya, jika memang Rumah tersebut sebagai Peninggalan dari Pahlawan Nasional Laksamana Yos Sudarso, kenapa pada Tahun 2001, Tri Kumala Dewi Menjual Aset tersebut kepada Pudji Rahayu, yang pada akhirnya melakukan Gugatan Perlawanan Perkara 184/Pdt-Bth/2025/PN.Sby dengan Petitum menyatakan, dirinya adalah Pembeli yang Beritikad baik.
Menyatakan dirinya adalah Pemilik yang Sah atas Bangunan dan Tanah yang terletak di Jl. Raya Dr. Sutomo 55, RT/RW. 01/03, Kelurahan Dr.Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabay, Jawa Timur.
Menyatakan Batal Rencana Eksekusi berdasar Eksekusi Pengosongan No.28/Eks/2024/PN.Sby, Jo No.391/Pdt.G/2022/PN.Sby Jo No.41/PDT/2023/ PT.Sby, Jo No.2649/K/Pdt/2023, Jo No.1130 PK/Pdt/2024., terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Raya Dr. Sutomo 55, RT/RW. 01/03, Kelurahan Dr. Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Menyatakan Tidak Sah dan Tidak berharga Eksekusi Pengosongan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya.
Memerintahkan agar Eksekusi Pengosongan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya segera Diangkat. (Staind/Bertus).