HeadlineHukrim

Disinyalir Menabrak Aturan, 18 Paket Belanja Mamin dan Barang di BPKAD Pemprov Jatim Menggunakan Swakelola 1

Sorotan masyarakat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengguna Anggaran, hingga kini masih “tajam”. Manakala diketahui masih saja ada yang suka melanggar hukum, demi mencatut rupiah yang nilainya cukup besar. Sebesar berapa pun toh itu nyata – nyata menggerogoti dana rakyat yang terbungkus dalam APBD, tanpa peduli “menabrak aturan”. Sementara kesejahteraan rakyat belum merata dan masih jauh dari angan – angan.

 

SURABAYA – HKNews.info : Sorotan kali ini tertuju pada kinerja Satker BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Pemprov Jatim. Pasalnya, sebanyak Rp 483,7 juta paket belanja mamin (makanan dan minuman) dan belanja PDH (Pakaian Dinas Harian) tahun anggaran 2022, diduga melanggar aturan dari ketentuan. Tengara itu dilontarkan seorang sumber yang berlatarbelakang pegiat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Menurutnya, dari kisaran total Rp 483,7 Juta lebih pagu mamin yang dianggarkan pada BPKAD Jatim, terbagi 18 paket swakelola type 1 belanja mamin dan barang. Sedikitnya ada dua aspek penting yang layak di kritisi, yakni soal metode pengadaan dan transparansi anggaran.

Dari anggaran sebesar itu, tegas sumber, pihak BPKAD Pemprov Jatim sepertinya sengaja mengambil resiko yang tidak ringan. Yakni, resiko menabrak hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta resiko pidana atas dugaan terjadinya penyimpangan anggaran.

Adalah soal metode pengadaan. Pada resiko pertama ini, tutur sumber, bahwa BPKAD Pemprov Jatim diduga kuat menabrak ketentuan karena melaksanakan belanja mamin lewat pintu swakelola tipe 1.

Sebagaimana Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola, sitir sumber, dimana pada bab ketentuan umum pasal 1 ayat 2 ditegaskan, yang dimaksud swakelola adalah cara memperoleh barang dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah).

Sedang yang dimaksud dengan swakelola tipe 1, lanjutnya, adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, serta di awasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. “Pertanyaannya, apa bisa belanja mamin dilakukan lewat swakelola tipe 1? “sumber melempar tanya.

Ia pun berani memastikan bahwa puluhan paket swakelola tipe 1 pada belanja mamin dan pakaian BPKAD Jatim yang menembus pagu ratusan juta rupiah tersebut salah dan berpotensi menabrak kontruksi hukum positif.

“Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, pasti ada sanksinya. Soal apakah bersifat administrasi atau pidana, itu bergantung pada pemenuhan unsur kejahatan. Yang pasti, sejauh ini rujukan swakelola Pemerintah ya hanya itu (Peraturan LKPP 8/2018, red). Kecuali ada rujukan lain, ya silahkan saja argumen saya dibantah,” yakin sumber.

Jika benar Peraturan tersebut adalah satu-satunya rujukan swakelola Pemerintah, tutur sumber, maka swakelola tipe 1 pada paket mamin BPKAD Pemprov Jatim terbilang tidak masuk akal karena tidak mungkin bisa terlaksana.

“Apa mungkin pihak BPKAD Jatim bertindak selaku juru masak? Sebab, swakelola tipe 1 kan harus dikerjakan sendiri oleh satker? Kalau pun mungkin, itu jelas menyalahi tupoksi kesatkeran. Saya tidak tahu, ini bentuk kesalahan yang disengaja dalam rangka kepentingan tertentu, atau bagaimana? “ucapnya.

Sedangkan, 1 paket belanja barang pakaian PDH berupa ongkos menjahit dengan pagu Rp 209.250.000,- tidak menggunakan metode penyedia melainkan swakelola type 1. “Apalagi Itu nilainya diatas 200 juta. Seharusnya Itu masuk tender,” tambahnya.

Sumber menilai, dari sekian aspek dan pertimbangan yang ada, belanja mamin dan barang seharusnya dilaksanakan lewat pintu Pengadaan Langsung (PL) dan tidak Lelang Ini karena struktur organisasi BPKAD Pemprov Jatim tidak ada bidang tugas urusan masak memasak dan menjahit pakaian sehingga pelaksanaan paket harus melibatkan pihak ketiga atau penyedia.

Sedang mekanisme Pengadaan Langsung berlaku ketentuan, lanjut sumber, bahwa untuk belanja paling banyak Rp 10 juta cukup dengan dukungan nota, sedang belanja paling banyak Rp 50 juta harus ada kwitansi, sementara belanja lebih dari 50 juta (dan paling banyak Rp 200 juta) harus bersifat kontraktual dengan pihak penyedia (rekanan). Sedangkan belanja lebih dari 200 juta memakai sistim tender/lelang.

“Nah, jika paket mamin dilakukan lewat swakelola tipe 1, maka mekanisme pada Pengadaan Langsung (PL) tidak berlaku. Jika itu yang terjadi, maka paket dengan pagu di atas Rp 50 juta dilakukan tanpa rekanan, dan itu artinya pihak DPM dan D Pemprov Jatim bisa leluasa mengatur harga pembelian mamin. Saya kira itu bukan rahasia umum lagi, meski semuanya harus dibuktikan lewat validasi harga pasar,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun HKNews.info dari laman Sirup LKPP 2022, sedikitnya satker Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Jatim telah merilis 18 paket mamin dengan total pagu mencapai kisaran Rp 483.725.000,00.

Dari sejumlah itu, tercatat paket terbagi dalam 3 kegiatan. 2 paket belanja mamin yakni, kegiatan koordinasi dan Pengelolaan perbendaharaan daerah dan Kegiatan koordinasi dan penyusun rencana anggaran daerah.

Sedangkan, pada paket belanja pakaian hanya satu paket saja, yakni, kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah.

Lalu, bagaimana praktik yang terjadi dilapangan? benarkah paket mamin dan belanja barang Pakaian sebesar itu oleh BPKAD Pemprov Jatim dikerjakan sendiri? Jika misalnya mamin dibeli dari pihak ketiga, lalu kenapa paket disebut swakelola tipe 1? Juga, jika benar mamin dibeli dari pihak ketiga, berapa harga satuan yang ditetapkan nya berdasarkan nota pembelian ?

Sejumlah pertanyaan tersebut layak dilayangkan karena kemungkinan terjadi selisih harga antara nota belanja dan validasi pasar sangat terbuka lebar. Sebut saja misalnya terjadi selisih harga Rp 10 ribu per item nasi kotak, maka ratusan juta rupiah anggaran negara dipastikan raib karena di korupsi.

Sampai dengan berita ini di tayangkan, Kepala BPKAD Pemprov Jatim, Dr. Bobby Sumarsono, SH, M.Si, belum memberikan tanggapannya alias bungkam. Padahal, media ini sudah mengirimkan surat resmi berupa konfirmasi dan klarifikasi, sejak 7 Oktober 2022 lalu, di kantornya Jl. Johar 19-21 Surabaya. (hk/tim)

Related Articles

Back to top button