Jateng Raya

Kapolres Pekalongan Perintahkan Jajarannya Gencarkan Operasi Yustisi Covid-19

PEKALONGAN – HKNews.info – Meledaknya kasus Covid-19 di Kudus tidak hanya menjadi perhatian di wilayah Jawa Tengah saja, melainkan menjadi sorotan nasional. Tak ingin ledakan kasus Covid-19 terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan, Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menggencarkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan penularan Covid-19.

“Virus ini sebenarnya bisa dikendalikan jika kita tetap konsisten dan terus bergandengan, bersama-sama dalam memeranginya,” kata Kapolres, Jum’at (18/6/2021).

Oleh karena itu, dia mengingatkan kembali jajarannya di tingkat Polsek atau Kecamatan untuk terus meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Instansi pemerintahan, serta menggalakkan kembali pelaksanaan operasi yustisi di seluruh daerah.

“Operasi Yustisi ini akan kita giatkan dan kita galakkan lagi, baik pagi, siang ataupun malam. Dengan harapan operasi yustisi ini dapat menekan angka penyebaran Covid-19 diseluruh wilayah Kabupaten Pekalongan. Namun demikian dalam operasi tersebut pihaknya akan mengutamakan sikap persuasif dan humanis.

“Kami akan lakukan kegiatan imbauan-imbauan pada masyarakat dan juga membagikan masker. Namun demikian pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan tempat hiburan malam masih buka melewati batas jam operasional yang sudah diatur dan tertuang dalam surat edaran Bupati Pekalongan Nomor 443/02262 yang menyebutkan batas jam operasional hiburan malam sampai dengan pukul 21.00 WIB,” ucapnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia sedang gencar untuk melakukan vaksinasi secara massal di seluruh wilayah, namun perlu diketahui bersama bahwa vaksin ini bukanlah obat untuk Covid-19.

Namun vaksinasi ini untuk meningkatkan imun pada tubuh supaya terhindar terhadap virus tersebut. Oleh karena itu setelah menerima vaksin tersebut, masih wajib untuk mematuhi protokol kesehatan Covid, jelas AKBP Darno.(had).

Related Articles

Back to top button