Hukrim

Dinyatakan Terbukti Bersalah, AKBP Ernani Rahayu Divonis 20 Bulan Penjara.

Surabaya, HKNews : Dfoto-Akbp-Ernani-Rahayuua terdakwa perkara penipuan dalam rekrutmen Bintara Polri dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua terdakwa ini divonis secara bergantian, Kamis (4/6/) sore.

Pertama, sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Adi Wicaksono. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Mustofa dalam amar putusannya.

Adi disebut terbukti bersalah menipu sejumlah peserta rekrutmen Bintara Polri 2014 yang telah gagal. Dalam melakukan aksinya, Adi Wicaksono mengaku sebagai anggota BIN yang memiliki banyak tanah dan memiliki koneksi ke petinggi Polri sehingga bisa membantu para korban untuk tetap masuk menjadi polisi dengan syarat membayar Rp 300 juta per orang.

Kedua, terdakwa AKBP Ernani Rahayu, anggota Biddokes Polda Jatim. Ernani dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan atau selama 20 bulan.
“Barang bukti berupa uang Rp 40 juta dan Rp 300 juta harus dikembalikan ke para korban dengan bagian masing-masing sama besarnya,” ujar hakim Mustofa.

Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan bagi Ernani, terdakwa merupakan perwira polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Atas putusan tersebut, Jaksa penuntut umum dan terdakwa Ernani sepakat menyatakan pikir-pikir tentang putusan tersebut. “Kami memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir pak hakim,” jawab jaksa.

Usai sidang, AKBP Tody pendamping Ernani dari Bidkum Polda Jatim, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Alasannya, putusan untuk kliennya dirasa terlalu berat. “Kami jelas banding. klien kami hanya turut serta, kok selisih hukumannya cuma dua bulan dibanding pelaku utama,” jawab Tody sesaat sebelum meninggalkan PN Surabaya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa penipuan dalam rekrutmen brigadier Polri 2014 ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa itu dengan hukuman yang sama, yakni penjara selama tiga tahun. Perkara ini mencuat setelah sejumlah korban yang gagal dalam penerimaan Polri tahun 2014 melapor ke Polda Jatim karena merasa tertipu. Terhitung, ada 20 pendaftar dalam rekrutmen brigadir yang menjadi korban. Mereka gagal seleksi, kemudian dijanjikan bisa masuk melalui jalur khusus dengan syarat membayar Rp 300 juta per orang. (Her)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button