Hukrim

Camat Gayamsari Semarang Fasilitasi Mediasi Lahan Sengketa Cebolok

Suasana mediasi sengketa lahan Cebolok yang difasilitasi Camat Gayamsari Semarang, Didik Dwi Hartono

SEMARANG – HKNews.info : Setelah tak menemui hasil upaya mediasi sengketa lahan Cebolok beberapa hari lalu antara kuasa hukum warga Cebolok 5, Sugiyono, SE., SH., MH., dengan pihak kuasa hukum PT. Mutiara Arteri Property (MAP), Rohmadi, SE., SH., MH., yang difasilitasi oleh Lurah Sambirejo Kecamatan Gayamsari Semarang, hari ini Kamis, (7/1/2021) dilanjutkan mediasi kedua yang difasilitasi Camat Gayamsari, Didik Dwi Hartono bertempat di kantor Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.

Mediasi ditingkat kecamatan tersebut atas permintaan kuasa hukum PT. Mutiara Arteri Property, Rohmadi beberapa hari sebelumnya.

“Ya tadi sudah kami fasilitasi. Sudah saya tawarkan mediasi lagi, tapi ada yang tidak mau. Ya sudah. Tadi sudah ada pengecekan, ya berati sudah selesai,” terang Didik Dwi Hartono, Camat Gayamsari saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis (7/1/2021).

Terkait pihak yang tidak menginginkan adanya mediasi lanjutan adalah kuasa hukum PT. Mutiara Arteri Property (MAP), Rohmadi. Dengan alasan bahwa pihak kuasa hukum warga Cebolok, Sugiyono pada waktu sebelumnya menyatakan ingin melihat bukti jika dr. Setyawan memiliki sertifikat asli atas lahan Cebolok. Namun setelah dalam mediasi ini ditunjukkan sertifikat aslinya kepada Sugiyono dan warga Cebolok, pihak kuasa hukum warga masih ingin membuktikan keasliannya. Meskipun dalam mediasi tersebut dihadiri oleh wakil instansi terkait BPN Kota Semarang namun belum membuat Sugiyono lantas menyetujui hasil dari pembuktian sertifikat tersebut.

“Sebelumnya pihak kuasa hukum warga meminta ditunjukkan bukti kepemilikan sertifikat yang asli dan warga Cebolok bersedia pindah sesuai pernyataan kuasa hukum warga Cebolok. Namun setelah ditunjukkan sertifikatnya masih saja belum puas. Malah meragukan keasliannya. Ya silahkan mengajukan gugatan jika memang ingin berlanjut ke persidangan,” tegas Rohmadi usai mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, hadir kedua belah pihak yang berkepentingan dalam sengketa lahan, yaitu tim kuasa hukum warga yang menempati lahan Cebolok, Sugiyono, SE., SH., MH., dan tim kuasa hukum pengembang (PT Mutiara Arteri Property) Rohmadi, SE., SH., MH.

Hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Bidang Pengawasan dan Polsek Gayamsari serta Koramil Gayamsari serta Lurah Sambirejo, Akbar Ali Nurdin.(had).

Related Articles

Back to top button