HeadlineJateng Raya

Ketua DPR RI Puan Maharani Meninjau Langsung Panyekatan Arus Lalin di Pejagaan, Brebes, Jawa Tengah 

Kedatangannya disambut Pangdam IV/Diponegoro, Kapolda Jateng, dan Gubernur Ganjar Pranowo

BREBES – HKNews.info : Ketua DPR RI Puan Maharani beserta rombongan, dalam kunjungannya ke Semarang, Jawa Tengah, memastikan pelaksanaan penyekatan dan pelarangan mudik lebaran 2021 di Jawa Tengah, sesuai yang diharapkan pemerintah pusat, demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kedatangannya disambut Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.S.T. M.K., dan Gubernur Jateng H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. Rombongan langsung dikawal untuk meninjau arus lalu lintas di Gate Tol Pejagaan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah, Minggu (9/5/2021).

Ketua DPR RI yang datang dengan helikopter, mendarat di landasan hellypet Nasmoco sekitar pukul 15.30 WIB didampingi Panglima TNI, Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto,S.I.P., Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Menhub Ir. Budi Karya Sumadi, Kepala BNBP Letjen TNI Doni Monardo serta beberapa pejabat penting lainnya.

Disampaikan oleh Puan, dengan adanya penyekatan peniadaan mudik lebaran 2021, diharapkan pelaksanaan di lapangan sesuai harapan demi mencegah penyebaran Covid-19. “Mari kita menunda dulu mudik demi kebaikan bersama,” kata Puan.

Efektivitas peniadaan mudik pada lebaran tahun ini hanya bisa dicapai dengan kebersamaan dan kedisiplinan semua pihak. Bukan hanya petugas dan dukungan pemerintah daerah, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menahan diri tidak mudik demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Butuh konsistensi untuk melaksanakan aturan pelarangan mudik sampai arus balik. Pemda ikut membantu program ini, terutama memantau dan tracking pemudik yang pulang sebelum ada aturan pelarangan agar tidak ada penyebaran virus Corona. Pelaksanaan larangan mudik dan aparat di lapangan harus bertugas dengan humanis namun tetap tegas,” ucapnya.

Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, pengendalian itu berupa peniadaan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi, baik darat, laut, udara termasuk kereta api dimulai dari tanggal 6 Mei – 17 Mei 2021.

Adanya 81 Pos yang tersebar di 3 Provinsi sangat efektif sekali untuk mengendalikan laju masyarakat di masa mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Tetap harus adanya sinergitas TNI – Polri dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan penyebaran Covid 19.(had).

Related Articles

Back to top button