HeadlineHukrim

Dituding Korupsi ADD 2015, Mantan Kades Dilaporkan

Tokoh Desa Kemoning yakin ada kongkalikong dengan pejabat di kecamatan dan kabupaten untuk menggarong dana dari Alokasi Dana Desa 2015.

new-doc-3-copySurabaya, HKNews.info : Ketata-Negaraan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di era reformasi telah berkembang pesat dan tumbuh menjadi ujung tombak pembangunan masyarakat desa, sehingga dibutuhkan profesionalitas dalam pengelolaan anggaran untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini diharapkan tidak hanya mampu memenuhi pelayanan publik yang professional tapi juga mampu mengelola keuangan yang bersumber dari APBD maupun APBN dengan sistem keterbukaan/transparan, akuntabel dan demokratis, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat desa.

Untuk itu, pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah menganggarkan dana yang relative besar untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, sesuai amanah UU nomo 6 tahun 2012 tentang Desa.

Salah satu dari sumber dananya direalisasikan dalam program Alokasi Dana Desa (ADD), dimana Desa Kemoning, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan untuk tahun anggaran 2015 telah dicairkan sekitar bulan Juni tahun 2015.

Namun pencairan dan pengelolaan ADD Desa Kemoning ini dipermasalahkan dan telah dilaporkan oleh Forum Silaturrahmi Tokoh Masyarakat Desa Kemoning kepada aparat penegak hukum.

Menurut berbagai sumber telah terjadi dugaan adanya penyelewengan ADD Kemoning, dan  pernah pula dilaporkan kepada Bupati Bangkalan (dengan nomor surat 01-PJ-KD/16/433.414.11/2015) oleh pejabat sementara (PJ) Kepala Desa Kemoning sekitar bulan Juni tahun 2015, namun laporan dimaksud diduga tidak mendapatkan respon sebagaimana mestinya.

Dana ADD Kemoning dimaksud diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Kepala Desa Kemoning, yang mana mantan Kades seharusnya sudah tidak lagi menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan Desa.

Sumber lain juga menerangkan bahwa, masa jabatan Kepala Desa Kemoning itu sebenarnya telah berakhir pada awal tahun 2015 dan telah digantikan oleh 2 (dua) orang PJ Kepala Desa,  namun anehnya, mantan Kepala Desa Kemoning itu masih mampu menarik dana ADD Kemoning tahun 2015 pada bulan Juni, hal itu terjadi diduga adanya kerjasama dengan oknum pejabat Kecamatan Tragah dan pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan, ujar nara sumber sambil meminta untuk tidak mempublikasikan namanya.

“Motivasi kami melaporkan dugaan korupsi dana ADD ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan dia atau agar dia tidak dilantik lagi sebagai lurah tapi karena ingin membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan program-programnya untuk membangun Desa. Sebab, pembangunan desa tersebut sangat berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang sumber.

“Dugaan penyelewengan penggunaan dana desa (ADD) itu diketahui pihaknya dari informasi masyarakat yang selanjutnya dikembangkan dan dijadikan dasar untuk melakukan investigasi di lapangan. Hasilnya, kami menemukan adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh incomben kepala desa dibantu oleh beberapa oknum dalam penggunaan dana desa. Dana yang diselewengkan berasal dari dana desa tahap pertama,” terangnya lebih lanjut.

“Penarikan dana ADD tersebut bisa terjadi dikarenakan adanya kerja sama dengan oknum Pejabat di Kecamatan Tragah dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Kami menduga bahwa dana ADD itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi mantan kepala desa Kemoning,” pungkasnya. (Her)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button