Petugas Gabungan di Blora Perketat Penjagaan di Perbatasan Cepu – Jatim.
BLORA – HKNews.info – Petugas gabungan di kabupaten Blora Jawa Tengah yang terdiri dari anggota Polres Blora, Kodim 0721/Blora, Satpol PP dan petugas kesehatan memperketat pengawasan di wilayah perbatasan. Pengetatan ini dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang melakukan mudik sebelum 6-17 Mei atau saat larangan mudik berlaku.
Pengetatan pengawasan dilakukan di wilayah perbatasan kecamatan Cepu Blora dengan kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, tepatnya diwilayah Ketapang.
Disebelah barat jembatan perbatasan Jawa Timur, Polres Blora mendirikan Pos Pam Terpadu Penegak Protokol Kesehatan (3M) Kabupaten Blora.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang masuk ke wilayah kabupaten Blora, terutama kendaraan dengan plat nomor luar kota.
Adapun kegiatan penyekatan ini adalah hari pertama. Hadir dalam kegiatan Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto, SH., MH., Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, SH., serta Wakapolsek Cepu Iptu Budi Yuwono dan KBO Satlantas Iptu Yogo.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK., melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto, SH., MH., mengungkapkan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolda Jateng bahwa Polres yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Provinsi luar Jawa Tengah melakukan penyekatan di daerah perbatasan.
“Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari instruksi bapak Kapolda. Kita berharap, penjagaan ini bisa mengantisipasi kedatangan pemudik yang hendak mudik Lebaran lebih awal,” kata Kasat Lantas AKP Edi Sukamto, SH., MH.
Kasat Lantas mengatakan, selain memeriksa surat kendaraan dan identitas warga, petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat keterangan hasil pemeriksaan tes Covid-19. Kalau sudah memiliki surat keterangan dengan hasil non reaktif dan masih berlaku, pengguna jalan dari luar kota diizinkan masuk ke wilayah Blora.
Adapun jika belum memiliki surat keterangan tes Covid-19, pengendara dari luar kota akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan jika ditemukan warga yang suhu badannya diatas normal akan diarahkan ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masih tambah Kasat Lantas, kegiatan ini dilakukan untuk persiapan antisipasi pemberlakuan larangan mudik yang akan dimulai pada tanggal 06 Mei sampai 17 Mei 2021 kedepan. Diharapkan dengan adanya penyekatan diawal ini bisa menjadi perhatian warga sekaligus untuk memberikan edukasi kepada pengguna jalan, apalagi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi masih berlangsung.
“Sekaligus kita sampaikan edukasi tertib lalu lintas dan larangan mudik kepada warga,” tandas Kasat Lantas.
Ia menegaskan, Polres Blora bersama Pemkab, Kodim dan stake holder terkait berupaya mencegah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.(had).