Ancam Petugas Pakai Sangkur, Pelaku Penerobos Portal Polres Brebes Di-Dor !
BREBES – HKNews.info – Sebuah mobil menerobos portal pintu masuk Polres Brebes, pada Minggu (19/4) malam.
Saat itu, pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap polisi yang sedang bertugas.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyampaikan, mulanya pelaku membuntuti mobil putri Bupati Brebes, Idza Priyanti, EN, saat hendak pulang dari Kota Tegal. Bahkan, pelaku juga sempat menghentikan mobil anak bupati tersebut.
Diungkapkan, sekitar pukul 19.00, EN mengendarai kendaraan CRV warna hitam dan dipepet oleh orang yang tak dikenal, lalu diberhentikan, dan orang tersebut mengatakan jika mobil yang dipakai anak Bupati bermasalah,” ungkap Gatot kepada awak media, Senin (19/4/2021).
Tak terima diperlakukan seperti itu, EN masuk kembali ke mobil menuju Polres Brebes. Di Polres Brebes, EN membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya.
“Pelaku mengikuti ke Polres, dan mengadu ke SPKT. Mereka sama-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksud pelaku, pelaku marah, mengamuk dan menantang nantang anggota,” kata Gatot.
“Saat itu situasi memanas, dan Gatot memerintahkan anggotanya untuk menutup pintu gerbang Polres agar pelaku tidak bisa melarikan diri. Namun, saat mobilnya hendak digeledah, pelaku langsung kabur menerobos pintu gerbang Polres.
“Portal gerbang ditabrak sampai jebol, dan pelaku melarikan diri dari Polres menuju arah timur,” ungkap Gatot.
Saat itu juga petugas langsung mengejar pelaku hingga mobil pelaku berhasil dihentikan petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil itu ada senjata tajam, plat nomor mobil dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 8.7 gram.
Namun saat pelaku hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam. Akhirnya petugas pun langsung menghadiahi mereka dengan tembakan di kaki.
Diketahui, kedua pelaku atas nama ZR (34) dan SS (26), merupakan warga Bandung.
Sampai saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Petugas dari Satreskrim Polres Brebes.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain korek api, senjata sajam sangkur, sabu-sabu ± 8.7 gr,
vifet alat penyedot, STNK mobil Honda HRV,
KBM R4 Honda HRV warna putih, dan plat nopol palsu berbagai jenis
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman UU darurat dan pengrusakan dengan ancaman 20 tahun, serta kepemilikan narkoba dengan ancaman 20 tahun.(had).