HeadlineHukrim

Asmara Maut Renggut Nyawa Tetangga

SURABAYA – HKNews.info : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Perak Surabaya, berhasil membekuk MN (55), ketika tersangka pulang kampung ke Rabesan, Sampang – Madura, usai melakukan pembunuhan di Jalan Wonosari Wetan II-E, Surabaya.

Saat ditangkap, MN mengaku kepada petugas bahwa ia sama sekali tidak menyesal melakukan pembunuhan itu dan siap dipenjara. Pasalnya, ia menuduh korban telah mengganggu istrinya. “Saya puas bisa bunuh korban dan siap dipenjara,” kata MN.

Alhasil hanya tempo 8 jam polisi berhasil mengungkap kasus carok berlatar belakang asmara, di kawasan Wonosari Wetan, Surabaya, ini.

Peristiwa carok itu sendiri terjadi menjelang warga melaksanakan ibadah shalat Jumat (16/10/2020), sekira pukul 11.40 Wib, di Wonosari Wetan gang II-E saat MN melihat korban, Achmad Suhandi (51), berada di depan rumahnya, rumah bernomor 5.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang masih tetangganya sendiri.

“Pengakuannya, awalnya pada tahun 2019 tersangka mengetahui bahwa istrinya ada di dalam kamarnya bersama korban, kemudian terjadi cekcok antara tersangka dengan istri tersangka lalu tersangka memendam sakit hati,” kata Ganis, kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Sejak itu, tersangka mencari waktu yang tepat untuk membalas sakit hatinya kepada korban. Dan pada hari Jumat (16/10/2020) itu, ketika tersangka berjalan didepan rumah korban dan berada tepat di depan rumah dengan posisi duduk diatas sepeda motor.

Saat itu juga tersangka langsung pulang ke rumah mengambil sebilah celurit yang baru dibeli seminggu sebelumnya. Kemudian pelaku menghampiri korban dan menyabetkan clurit kepada tubuh mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Barang bukti yang disita 1 potong baju lengan pendek motif garis-garis warna biru putih, 1 buah celana jeans warna biru, senjata tajam jenis clurit beserta sarungnya serta 1 buah sabuk warna hitam.

Seperti diketahui, antara pelaku dan korban sesungguhnya bertetangga di kampung Wonosari Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya Utara. Letak rumah keduanya hanya berbeda gang, pelaku di gang 1E dan korban di gang 2E.

Namun sejak lama MN merasa sakit hati pada korban lantaran istrinya diganggu. Kepada petugas, MN mengatakan telah menduga korban menaruh hati pada istrinya, karena itu ia sempat mengingatkan korban agar jangan mendekati istrinya. “Pernah saya melihat istri saya sama korban,” ungkap MN. (lil)

Related Articles

Back to top button