Sempat Buron, Residivis Ilegal Logging Dibekuk Reskrim Polres Blora Saat Ngopi Di Warung
BLORA – HKNews.info : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan D alias Utuk, (51) seorang warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora yang diduga melakukan tindak pidana ilegal loging, Kamis, (11/02/2021) lalu. Tersangka D diamankan petugas sekira pukul 16.30 WIB di sebuah warung di Desa Kediren Kecamatan Randublatung.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, S.H., M.H., Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, S.H., M.H., serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, S.H., dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa, S.H., serta Kasi Propam Ipda Hadi saat konfenrensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (15/02/2021) mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan I Wayan Sudana, (51) salah satu petugas Perhutani setempat dimana pada hari Kamis, 09 Mei 2019 silam Sekira Pukul 08.00 WIB, saat dirinya melaksanakan patroli di dalam hutan di petak 97 C RPH Jambean, BKPH Temanjang KPH Randublatung turut tanah Desa Ngliron Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Pelapor I Wayan Sudana bersama satu orang rekannya mendapati tersangka (D) di petak 97 C sedang mengangkut kayu dengan ukuran 220 Cm x 20 Cm x 20 Cm menggunakan sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nopol. Merasa dirinya terancam karena tertangkap basah oleh petugas, tersangka (D) langsung menurunkan kayu tersebut dengan cara memotong tali pengikat kayu dengan kapak yang dibawanya dan tersangka akhirnya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.
Sempat masuk menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Polres Blora selama 20 bulan, akhirnya tersangka berhasil diamankan tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa, S.H., dan Kanit Resmob Ipda Budi Santosa, S.H., Kamis, (11/02/2021) saat berada di sebuah warung warga di desa Kediren Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
“D alias Utuk ini adalah residivis Curas yang bebas dari Lapas Blora tahun 2019. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah 1 batang kayu jati ukuran 220 cm X 20 cm X 20 cm, serta 1 batang kayu jati ukuran 170 cm X 30 cm X 26 cm,” ucap Kapolres Blora.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(had)