Hukrim

Pengadilan Negeri Demak Buka Layanan Bantuan Hukum Gratis

DEMAK – HKNews.info : Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu saat ini sedang diupayakan agar masyarakat kurang mampu bisa terbantu dalam mencari keadilan, hal ini dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Demak dengan menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang sidang PN Demak, Selasa (9/2/2021).

Salah satu fungsi Kerjasama tersebut dilakukan dalam hal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada warga masyarakat yang kurang mampu. Dimana nantinya PN Demak bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

Ketua PN Demak Didit Pambudi Widodo kepada awak media mengatakan pihaknya berupaya memfasilitasi bagi masyarakat pencari keadilan yang berkepentingan hukum. Dengan cara membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi bagian dari pengadilan. Sehingga masyarakat yang kurang mampu yang mempunyai perkara Hukum di pengadilan Negeri Demak bisa mendapat bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.

“Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis ini merupakan fasilitas yang kami berikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Didit juga menambahkan keberadaan Posbakum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat, Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat non litigasi atau bukan berperkara.

“Supaya pelayanan bersifat transparan, maka konsultasi harus bertempat di PN. Di sisi lain, agar masyarakat yang tidak mengerti hukum tidak kecewa datang ke PN. Hanya saja, layanan ini dibatasi sampai konsultasi. Untuk proses selanjutnya bisa ke lembaga hukum atau advokat,” jelas Didit.

Sementara itu ketua PBH DPC Peradi Kota Semarang, Abu Khoir, SH., mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada PN Demak karena sudah memberikan kepercayaan untuk memegang Posbakum.

“Selaku ketua PBH DPC PERADI SEMARANG mengucapkan terima kasih kepada PN Demak karena sudah di berikan Kepercayaan UU untuk memegang Posbakum PN Demak,” ungkap Abu yang didampingi Sekretaris PBH DPC Peradi Kota ,Semarang Andi Dwi Oktavian, SH,. MH.

Sementara itu Andi Dwi Oktavian, SH., MH., selaku Sekertaris PBH DPC Peradi Kota Semarang menambahkan,
“Kedepan akan menjalankan kesepakatan yaitu memberikan pelayanan gratis konsultasi hukum. Selain itu, ia juga akan memperbaiki seluruh administrasi dan pelayanan konsultasi di PN Demak,” jelas Andi.(had).

Related Articles

Back to top button