Hukrim

Curi Sepeda Motor Di Depan Rumah, Dua Residivis Kambuhan Dibekuk Reskrim Polres Pekalongan

PEKALONGAN – HKNews.info : Satreskrim Polres Pekalongan Kota melalui unit Resmob berhasil meringkus dua residivis kambuhan yang embat sepeda motor, Rabu (17/2/2021).

Kejadian berawal pada Selasa 16 Pebruari 2021 sekira pukul 18.00 WIB (P) kehilangan sepeda motor Yamaha Yupiter yang diparkir di depan rumah setelah beberapa saat istrinya keluar rumah mendapati sepeda motornya tidak ada ditempat dan memberitahukan kepada P motornya tidak ada. Mendapati motornya tidak ada di tempat, (P) dan istrinya mencari ke sekitar lokasi namun tidak menemukan. Akhirnya (P) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.

Mendapat laporan korban, Kapolresta Pekalongan Kota melalui Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, Achmad Sugeng, SH., MH., memerintahkan unit Resmob untuk melakukan olah TKP.

“Dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi kita berhasil identifikasi terduga pelaku ADP alias KJ dan RAJ alias SB. Keduanya ditangkap sekira pukul 14.30 WIB di rumah RAJ alias SB,” ungkap Sugeng.

Dari penangkapan keduanya diungkap pengembangan kasus lainnya pelaku telah beberapa kali melakukan tindak pencurian sepeda motor di beberapa lokasi.

“Dari hasil pengembangan, didapat bukti lain berupa 3 unit sepeda motor Honda Beat, lokasi pencurian Bligo Kabupaten Pekalongan, Kalibaros Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan dan Banyurip Alit Pekalongan Selatan Kota Pekalongan serta 1 sepeda motor Yamaha Yupiter milik (P),” imbuh Kasatreskrim.

Adapun modus operandinya, kedua pelaku mobile mencari sasaran sepeda motor yang diparkir dengan tidak dikunci stang, kemudian sepeda motor tersebut diambil dengan cara di step.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pekalongan Kota, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (had).

Related Articles

Back to top button