Jateng Raya

Tilang Elektronik Segera Diberlakukan, Asperda Jateng Berharap Kebijakan Pemerintah Pada Pengusaha Rental  Mobil 

SEMARANG – HKNews.info : Pemberlakuan tilang elektronik yang akan diterapkan di Indonesia khususnya di Jawa Tengah ternyata berdampak pada usaha rental mobil. Beberapa pengusaha sewa mobil, mengungkapkan, tilang elektronik akan merugikan perusahaan penyewaan mobil.

Surat pemberitahuan tilang yang dikeluarkan kepolisian melalui riwayat pelanggaran berdasarkan tilang elektronik akan dikirimkan berdasarkan alamat pemilik kendaraan. Yang menjadi perhatian surat tilang tersebut tak langsung keluar.

Para pemilik perusahaan penyewaan khawatir, pelanggaran yang dilakukan penyewa mobil beban denda pelanggarannya akan menjadi tanggungan pemilik mobil. Karena surat tilang datang ketika penyewa sudah tak lagi menggunakan mobil sewanya.

Menanggapi adanya aturan tilang elektronik tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah Indonesia (ASPERDA) Jateng, Dwi Subagyo saat diwawancarai awak media di kediamannya yang berada di jalan Mendut 4, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan kota Semarang, Selasa (16/3/2021) mengatakan bahwa nantinya aturan yang akan diberlakukan pasti berimbas pada bisnis rental mobil. Apalagi aturan tersebut diberlakukan dimasa pandemi seperti saat ini.

“Apapun yang terjadi kedepan imbasnya nanti di pihak para pelaku rental kendaraan, itu kalau diterbitkan aturan seperti itu jelas sangat berpengaruh besar terhadap kita, mungkin kita pelaku sewa kendaraan bisa memahami untuk tidak melanggar, tapi buat orang yang sewa kan tidak serta merta bisa memahami aturan itu,” ungkapnya.

“Nantinya itu karena sudah kena tilang, otomatis seperti pajak yang mati juga kena ya, terus dikirimi surat tilang. Padahal saat pandemi saat ini terutama setahun terakhir banyak pengusaha rental yang tidak jalan,” imbuh Dwi.

Dwi berharap, agar pemerintah bisa memberikan keringanan denda kepada para pengusaha rental mobil bila nantinya mobil tersebut disewa oleh customer dan ternyata melakukan pelanggaran di jalan dan terkena tilang elektronik.

“Harapan saya pemerintah bisa memberikan keringanan seringan-ringannya kepada pengusaha sewa kendaraan, soalnya kalau tidak ada solusi keringanan, nanti kita yang kerepotan untuk ngurusi denda. Padahal untuk karakter penyewa kan lain-lain” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin pada 13 Maret 2021 kemarin telah mensosialisasikan penerapan ETLE Kamera Kopek di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

KOPEK adalah Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor merupakan Inovasi dari Ditlantas Polda Jawa Tengah dalam rangka mengawal program ETLE.

KOPEK menggunakan teknologi AI Tracking yang dapat mengidentifikasi wajah sesuai SIM & E-KTP, mengidentifikasi Plat nomor kendaraan dan mengidentifikasi bentuk pelanggaran pengguna kendaraan bermotor.

Proses pelaksanaan penilangan nantinya, petugas satuan lalulintas dengan menggunakan kamera yang terpasang di helm petugas akan mengidentifikasi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar, kemudian bila menemukan pelanggar, anggota akan melakukan peneguran dan langsung melakukan pengumpulan data. Kemudian anggota akan mengirimkan hasil tilang tadi ke Center yang sudah disiapkan.

Selanjutnya, pada saat petugas sudah mengirimkan ke server Center, lalu dianalisa, dicetak sesuai kesalahan dengan plat nomernya yang sudah dilakukan penilangan lalu dikirimkan ke alamat masing-masing pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.

Apabila tiga kali tidak ada respon dari pelanggar, maka STNK akan terblokir, begitupun untuk kendaraan yang sudah dijual, maka surat tilang akan terkirim ke alamat pemilik pertama. Diharapkan, pemilik pertama yang mendapat surat tilang agar bisa menginformasikan ke pembeli agar kendaraan tidak terblokir.

Dengan adanya sistem tilang elektronik tersebut, Dirlantas mengharapkan agar masyarakat bisa lebih patuh dan disiplin dengan aturan saat berkendara di jalan raya.(had).

Related Articles

Back to top button