Mediasi Sengketa Lahan Cebolok Gagal. Pengembang Tunjukkan SHM, Kuasa Hukum Warga Batal Hadir
SEMARANG – HKNews.info : Sengketa penguasaan lahan di Jl. Cebolok Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Semarang, dimediasi oleh Lurah Sambirejo, Akbar Ali Nurdin, S.H., antara warga yang menempati lahan cebolok, dengan kuasa hukum Sugiyono, S.E, S.H., M.H., dan pengembang (dr. Setyawan) dengan kuasa hukum Rohmadi, S.E., S.H., M.H., M.M., di kantor Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Senin malam (28/12/2020). Namun dari pihak kuasa hukum warga Cebolok batal hadir.
Menurut penuturan Rohmadi, kuasa hukum warga yang menempati lahan cebolok, tidak bisa hadir karena ada keperluan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Setelah ditunggu beberapa lama, kuasa hukum warga dihubungi oleh Lurah Sambirejo, Akbar Ali Nurdin, namun dijawab tidak bisa hadir, dengan alasan karena ada kepentingan lain. Padahal, pernyataannya di media sebelumnya menyebut, kami yang belum siap. Lha trus yang tidak siap itu siapa?,” terang Rohmadi dengan nada tanya kepada awak media, di kantor Kelurahan Sambirejo, usai agenda mediasi Senin malam (28/12/2020).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Rohmadi, hadir beberapa instansi terkait yang berkompeten dalam sengketa tanah Cebolok. Selain Lurah Sambirejo, hadir pula dari Kasubnit Intel Polresrabes Semarang, Ipda Susetyo Budi dan beberapa anggota Polsek Gayamsari, bertujuan sebagai pengamanan dalam sengketa tanah tersebut.
“Tadi dr. Setyawan juga turut hadir bersama kita, dengan membawa bukti asli sertifikat HM tanah Cebolok yang ditempati warga. Tapi karena kuasa hukum warga tidak hadir, ya dibawa pulang lagi oleh dr. Setyawan,” jelas Rohmadi.
Disampaikan pula oleh Rohmadi, bahwa pihaknya telah melakukan somasi kepada beberapa warga yang sudah menerima tali asih dan menandatangani pernyataan siap membongkar bangunan serta meninggalkan tanah yang ditempati, tapi malah melakukan unjuk rasa penolakan.
“Kurang lebih ada 40-50 orang sudah kita somasi, agar segera meninggalkan tanah yang ditempati sekarang. Karena sudah 90% lebih, warga sudah terima tali asih. Dari 224 jumlah warga, sudah 206 yang menerima tali asih dan menandatangani pernyataannya,” tandas Rohmadi.
Walaupun pemberian tali asih bukan kewajiban pemilik tanah yang sah, imbuhnya, namun karena rasa kemanusiaan tali asih atau kerohiman tersebut diberikan.
Oleh sebab itu, untuk memberikan toleransi kepada warga, ke depan akan mengajukan lagi surat permohonan kepada Camat Gayamsari, untuk diagendakan ulang mediasi dengan pihak warga yang menempati tanah Cebolok atau melalui kuasa hukumnya.
“Akan kami buat surat permohonan ke Camat Gayamsari untuk difasilitasi kembali, mediasi dengan warga Cebolok. Nanti jika sudah ada keputusan dari Camat Gayamsari, kapan diagendakan mediasi ditetapkan, akan kami informasikan kepada teman-teman media,” pungkas Rohmadi.(had)