Hukrim

Nyaris Tak Tersentuh, Dugaan Korupsi Proyek Alkes – Aldok 2017, Dilaporkan KAKMA Ke Kejati Jatim

Ketua KAKMA Saifudin, usai menyerahkan berkas laporan ke Kejati Jatim

SURABAYA – HKNews.info : LSM KAKMA (Komunitas Anti Korupsi Manipulasi Anggaran), menggelontorkan segebok dokumen bukti dugaan korupsi, yang membobol APBD Provinsi Jawa Timur, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus ini melibatkan dua rumah sakit besar di Jawa Timur.

Bahwa, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur, khusus nya belanja kesehatan di Jawa Timur, setiap tahun nya mencapai Trilyunan Rupiah.

Diketahui, sekitar 40% APBD dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa RSUD dr Soetomo. Pada Tahun Anggaran 2017, untuk belanja Alkes (alat kesehatan) dan Aldok (alat kedokteran).

Salah satu LSM KAKMA (Komunitas Anti Korupsi Manipulasi Anggaran), Kamis, (8/10/2020) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,  di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Dengan membawa segebok dokumen penting dan bukti-bukti adanya modus kecurangan yang merugikan negara.

“Tujuan KAKMA kemari (Kejati Jatim) adalah melaporkan dugaan korupsi pengadaan Alkes dan Aldok pada RSUD dr Soetomo dan RSUD Karya Husada, Batu. Kami menduga pada dua RSUD ada korupsi ratusan miliar, ” Ujar Ketua KAKMA, Saifudin kepada awak media seusai melaporkan ke Kejati Jatim ini.

Selain itu, Ketua KAKMA, Saifudin menilai, proyek pengadaan barang dan jasa di Satuan Kerja (Satker) RSUD Dr. Soetomo, Surabaya dan RSUD Karya Bhakti, Batu diduga kuat menjadi ajang permainan mafia sehingga merugikan keuangan daerah. “Kami mencium adanya permainan dari mafia-mafia yang menguntungkan dirinya sendiri, ” tegasnya.

Saifudin menjelaskan, bahwa tahun 2017 lalu, RSUD Dr.Soetomo saat itu tercatat ada 616 paket pengadaan dengan beragam caranya mulai penunjukkan langsung, e-purchasing, lelang dan pemililihan langsung. Selain itu tercatat Rp.400 miliar lebih dipakai untuk pembelian alkes dan alat kedokteran. “Hampir 85% pengadaan tersebut dilakukan dengan cara e-purchasing/e katalog” urainya

Lebih jauh Saefudin mengatakan, bahwa pada tahun 2017 hampir tidak ada satupun penyedia jasa yang tercatat dalam situs e catalog LKPP yang menyedia barang alkes dan alat kedokteran untuk wilayah Kota Surabaya. Kalaupun ada hanya untuk obat-obatan saja.

“Lantas kalau pakai e- purchasing, belinya kepada siapa?” tanya dia. KAKMA menduga hal ini karena adanya campur tangan mafia pengadaan.

“Semua penyedia alkes dan Aldok tahu siapa sosok mafia ini. Kami menyebutnya Drg D.  Dalam beroperasinya masih pakai cara- cara kuno seperti “nyatut” nama- nama Aparat Penegak Hukum(APH), “kata Saifudin

“Dengan sistem e-purchasing ia mengatakan, maka keputusan untuk beli ada pada PPK,  Drg D mempengaruhi PPK secara langsung maupun tidak langsung agar melakukan pembelian terhadap perusahaan yang telah disiapkan,” papar nya.

Akibatnya  tujuan e-catalog untuk pengadaan yang efisien dan transparan tidak terbukti sebab perusahaan yang menjadi penyedia tidak bisa dilacak keberadaannya. Sehingga publik tidak bisa mengakses Berita Acara Hasil Pengadaan (BAHP).

“KAKMA menduga pengadaan barang dan jasa di RSUD DrSoetomo yang menggunakan e-purchasing hanya tipu-tipu. Sehingga merugikan keuangan daerah,” ungkap Saifudin.

Selain itu, KAKMA juga melaporkan pengadaan Aldok pada RSUD Karya Husada Batu. Tercatat pengadaan tersebut nilai Kontraknya Rp.39.891.998.500, dengan Pemenang PT Ladang Karya Husada.” adapun belanja aldoknya berupa Modular Operating Room Integrated System ( Moris),” terangnya.

Berdasarkan spesifikasi menurutnya, bahwa Moris terdiri dari Ruang Operasi, Scrub Fasilities Room dan Clean Corridor Room masing – masing 1 set

Untuk tahun 2017 memiliki luas 57,7 m2 dengan rincian sebagai berikut Ruang Operasi 48,05 m2, Scrub Fasilities Room  3,15 m2 dan Clean Corridor Room 6,50 m2.

Dari jenis luas ruang operasi maka dapat dikategorikan sebagai ruang operasi umum karena memiliki luas ruang operasi antara 42 meter persegi – 50 meter persegi.

KAKMA menduga untuk pengadaan di RSUD Karya Husada ini terdapat kerugian negara sebesar Rp. 16.764.087.300.

“Semua perhitungan kerugian negara sudah kami serahkan kepada Kejati,” katanya.

Dalam laporan ini KAKMA meminta kepada Kejati untuk memeriksa PPK pada paket yang menggunakan e-purchasing di RSUD Dr.Soetomo, semua penyedia jasa yang tercatat menang di RSUD Dr. Soetemo pada TA 2017. (yok)

Related Articles

Back to top button